Cara Mengisi SPT Tahunan, 3 Dokumen Penting Ini Wajib Disiapkan

Cara Mengisi SPT Tahunan, 3 Dokumen Penting Ini Wajib Disiapkan Wajib Pajak

Editor: taryono
pajak.go.id
Cara Mengisi SPT Tahunan, 3 Dokumen Penting Ini Wajib Disiapkan 

cara mengisi spt tahunan pribadi : penghasilan lainnya

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti "Penghasilan Lainnya", "Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final", "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak", "Harta", "Kewajiban/Utang", jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik"Selanjutnya"

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda

e-filing spt tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS

Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik "Simpan". Lalu klik "Lapor"

cara mengisi spt tahunan pribadi : dapatkan ID billing & NTPN

Tetapi bila status pajak Anda "Kurang Bayar" seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik "Dapatkan ID Billing Anda".

Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kemudian, masukkan nomornya pada kolom "NTPN".   

10. Masukkan Kode Verifikasi dan Kirimkan SPT Tahunan Pribadi Anda

cara mengisi spt tahunan pribadi : kode verifikasi djp

Setelah mengklik "Dapatkan Bukti Lapor Saya", DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang Anda daftarkan ke DJP saat mendaftarkan EFIN. Masukkan kode verifikasi tersebut dan "Dapatkan Bukti Lapor Saya"

11. Dapatkan Bukti Lapor Anda

contoh bukti penerimaan elektronik efiling spt tahunan pribadi

Silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

12. Unduh SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS

spt / formulir 1770 s atau spt / formulir 1770 ss

 
 

DOKUMEN PDF YANG WAJIB DIUNGGAH SESUAI PERATURAN EFILING PAJAK 2018

Sesuai peraturan DJP terbaru nomor PER-01/PJ/2017, pengguna aplikasi efiling pajak yang melaporkan SPT 1770 S / SPT 1770 SS dengan status lebih bayar diwajibkan mengunggah Bukti Pemotongan berikut ini, dalam 1 file PDF:

Jenis SPT

PDF yang Wajib Diunggah (Digabungkan Dalam 1 File)

SPT 1770 S / SPT 1770 SS Bukti Pemotongan dan/atau
  Bukti Pemotongan Zakat

Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan status nihil dan kurang bayar dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen PDF.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved