Tribun Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Gelar Uji Publik Pendanaan Pendidikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menggelar uji publik tentang pendanaan pendidikan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Kadisdikbud Lampung Sulpakar (kedua kiri) memberi sambutan dalam Uji Publik Pendanaan Pendidikan di aula kantor Disdikbud Lampung, Selasa, 5 Maret 2019. 

Disdikbud Lampung Gelar Uji Publik Pendanaan Pendidikan

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menggelar uji publik tentang pendanaan pendidikan.

Kadisdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, uji publik ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Disdikbud Lampung Berangkatkan 60 Kepala SMK ke Singapura

Ini Upaya Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar Selesaikan Sengketa Lahan SMKN 6 Bandar Lampung

Adapun uji publik draf peraturan Gubernur Lampung ini untuk menguji peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

Dalam satuan pendidikan menengah negeri dan pendidikan khusus negeri,  termasuk khusus biaya pendidikan SMA, SMK dan sekolah luar biasa (SLB) negeri.

"Jadi uji publik ini sebagai upaya pencegahan korupsi yang diminta atau atensi oleh KPK," kata Sulpakar di hadapan para kepala SMA dan SMK di aula kantor Disdikbud Lampung, Selasa, 5 Maret 2019.

Hadir pula Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis dan perwakilan dari Polda Lampung. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved