Tribun Bandar Lampung
Disdikbud Lampung Gelar Uji Publik Pendanaan Pendidikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menggelar uji publik tentang pendanaan pendidikan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Disdikbud Lampung Gelar Uji Publik Pendanaan Pendidikan
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menggelar uji publik tentang pendanaan pendidikan.
Kadisdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, uji publik ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
• Disdikbud Lampung Berangkatkan 60 Kepala SMK ke Singapura
• Ini Upaya Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar Selesaikan Sengketa Lahan SMKN 6 Bandar Lampung
Adapun uji publik draf peraturan Gubernur Lampung ini untuk menguji peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
Dalam satuan pendidikan menengah negeri dan pendidikan khusus negeri, termasuk khusus biaya pendidikan SMA, SMK dan sekolah luar biasa (SLB) negeri.
"Jadi uji publik ini sebagai upaya pencegahan korupsi yang diminta atau atensi oleh KPK," kata Sulpakar di hadapan para kepala SMA dan SMK di aula kantor Disdikbud Lampung, Selasa, 5 Maret 2019.
Hadir pula Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis dan perwakilan dari Polda Lampung. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)