Tribun Bandar Lampung

Ruang Terbuka Publik Baru 11%, Disperkim Bandar Lampung Upayakan Taman di Perumahan

Ruang terbuka hijau publik di Bandar Lampung saat ini baru 11 persen dari idealnya 20 persen.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
Dokumentasi Tribun Lampung
Lampung Elephant Park, satu dari beberapa ruang terbuka hijau di Bandar Lampung 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ruang terbuka hijau publik di Bandar Lampung saat ini baru 11 persen dari idealnya 20 persen.

Untuk mengejar target tersebut, Dinas Perumahan dan Permukiman Bandar Lampung berharap bisa mengupayakan adanya taman dan arena bermain di perumahan-perumahan.

Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang Disperkim Bandar Lampung Joko Sulistio menjelaskan, jumlah ideal RTH publik sebesar 20 persen itu merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

RTH publik sendiri merupakan satu dari dua jenis RTH. Selain RTH publik, ada RTH privat yang idealnya sebesar 10 persen. Dengan demikian, total RTH ideal mencapai 30 persen dari luas wilayah.

"Berdasarkan data, jumlah RTH publik baru 11,08 persen dari luas lahan di wilayah Bandar Lampung. Untuk mencapai 20 persen, berarti masih butuh 8,92 persen," katanya di sela-sela rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Selasa (5/3/2019).

Cara untuk menambah RTH publik di Bandar Lampung, ungkap Joko, di antaranya dengan membuat prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di perumahan-perumahan. Mulai dari taman, arena bermain, sarana olahraga, dan sejenisnya.

Namun demikian, Disperkim Bandar Lampung perlu melakukan sosialisasi kepada pengembang perumahan. Itu terkait penyerahan PSU sesuai siteplan.

Developer perumahan, menurut Joko, bisa menyerahkan PSU ke Pemkot Bandar Lampung setelah pembangunan perumahan selesai.

"Begitu pengembang perumahan menyerahkan PSU kepada kami, maka PSU di perumahan tersebut otomatis menjadi aset daerah. PSU kan macam-macam. Ada jalan, taman, ruang bermain, sarana olahraga, dan lainnya. Nah, taman-taman yang berfungsi sebagai RTH itulah yang akan menambah persentase RTH publik di Bandar Lampung," jelas Joko.

Mengacu Permen-PU Nomor 05/PRT/M/2008, papar Joko, pengelola RTH publik idealnya adalah pemerintah daerah. Pemda, sambung dia, bisa memperoleh sumber lahannya dari aset pemda sendiri, pihak swasta, atau masyarakat.

CSR dan Hibah

Adapun kendala yang ada sekarang, ungkap Joko, yakni semakin sedikitnya lahan di Bandar Lampung. Pihaknya pun mengharapkan kerja sama pihak swasta serta masyarakat dalam mendukung ketersediaan lahan untuk RTH publik.

"Pihak swasta bisa mendukung dalam bentuk CSR (corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan). Misalnya, pemkot menyiapkan lahannya, sedangkan pihak swasta melalui CSR-nya menyediakan bibit tanaman atau sarana dan prasarana lainnya untuk mendukung lahan kosong menjadi taman," terangnya.

Sementara masyarakat, imbuh Joko, bisa memberi dukungan berupa hibah lahan ke pemkot. Dari hibah lahan masyarakat, sambung dia, pemkot bisa membuat taman dan fasilitas RTH lainnya.

"RTH publik itu skalanya dari lingkungan, kelurahan, kecamatan, sampai kota. Masyarakat bisa membantu dalam bentuk hibah lahan. Nanti kan lahan itu kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk RTH publik," jelas Joko.

Wajibkan Bangunan Komersil Punya RTH

Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Lampung Irfan Tri Musri mengungkapkan, RTH bisa bersumber dari RTH publik, RTH privat, tanaman di median, pinggir jalan, maupun bangunan kantor. Serta, dukungan kawasan hijau seperti perbukitan dan lainnya.

"Jumlah RTH publik sebanyak 11 persen sekian di Bandar Lampung belum ada penambahan sejak 2014. Padahal, amanat Permen-PU, minimal 20 persen. Berarti, masih ada kekurangan sebanyak sekitar delapan persen," ujarnya, Selasa (5/3/2019).

Apa faktor RTH di Bandar Lampung tidak bisa bertambah? Menurut Irfan, satu di antaranya karena persoalan bukit. Bukit, jelas dia, bisa menjadi RTH apabila lahannya masih bagus.

"Total di Bandar Lampung ada 32 bukit. Namun, saat ini hanya tersisa tiga bukit yang masih terjaga. Bisa lihat sendiri secara kasat mata bagaimana kondisi bukit-bukit sudah banyak yang gundul, beralih fungsi menjadi perumahan, dan lain sebagainya," jelas Irfan.

Dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, lanjut Irfan, kawasan Way Halim termasuk RTH.

"Tapi ternyata, sejak 2011, peruntukan RTH di Way Halim sudah tidak spesifik lagi," katanya.

Bagi Walhi Lampung, Pemkot Bandar Lampung sudah seharusnya menambah RTH publik. Upayanya bisa dengan penambahan pohon-pohon di pinggir atau median jalan.

"Kemudian, mewajibkan bangunan komersil agar memenuhi syarat RTH. Misalnya, setiap bangunan atau gedung minimal memiliki RTH 20 persen atau mungkin bisa lebih," saran Irfan.

Selain itu, Walhi mengimbau pemkot mengatur bukit-bukit di Bandar Lampung.

"Secara kepemilikan, memang banyak milik pribadi. Namun seharusnya pemkot bisa mengatur melalui perda," ujar Irfan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved