Solusi Lupa EFIN untuk Lapor atau Isi SPT Tahunan, Ikuti Langkah-langkahnya
Solusi Cepat Lupa EFIN untuk Lapor atau Isi SPT Tahunan, Ikuti Langkah-langkahnya
Penulis: taryono | Editor: soni
2. Cek inbox email-mu, search 'EFIN'
3. Bagi orang Pribadi, telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan NPWP dan konfirmasi data diri
Masih belum ketemu?
Silakan datang ke KPP terdekat bago wajib pajak orang Pribadi dan KPP terdftar bagi Wajib Pajak Badan atau Bendahara.
Penuhi syarat aktifasi EFIN sebagaimana diatur dalam PER-06/PJ/2018.

Selamat mencoba.
(TribunLampung.co.id/Taryono)
Rekomendasi untuk Anda