Perdaya Rekan Kerja, Pria Tanggamus Ini Gasak Motor, Uang, dan Ponsel
Tidak hanya itu, Apoy juga manggasak uang Rp 327 ribu dan sepeda motor Honda Vario BE 4256 UP milik Bakso Solo Berseri.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ketika Widi berada di kamar mandi itulah, Apoy meminjam ponsel Xiaomi milik Widi dengan alasan hendak mendengarkan musik.
"Selang beberapa menit saksi Widi keluar kamar mandi, ia kaget motor dan uang Rp 327 ribu milik bosnya sudah hilang," ungkap Kapolsek, Selasa, 12 Maret 2019.
Motor dan jaket Widi turut raib seiring menghilangnya Apoy.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Apoy, Senin, 11 Maret 2019 pukul 15.30 WIB.
Apoy ditangkap ketika berada di Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Saat itu, Apoy berencana menggadaikan motor tersebut.
Kini Apoy harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Apoy dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)