Ibu yang Terobos Paspampres untuk Bertemu Jokowi di Lampung Gigit Jari Tak Dapat Ganti Rugi
Nur Halimah, warga Tanjungsari, yang menuntut ganti rugi lahan tol bakal gigit jari karena dinilai tak berhak dapat ganti rugi.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Andi Asmadi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Seorang ibu menerobos penjagaan Paspampres untuk bertemu langsung Presiden Jokowi saat peresmian tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Jumat 8 Maret 2019.
Sang ibu mengadu ke Jokowi belum menerima ganti rugi lahan yang dipakai untuk jalan tol. Jokowi pun meminta agar jajaran terkait menyelesaikan permasalahan itu.
Namun, ibu bernama Nur Halimah, warga kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, itu bakal gigit jari. Ia tidak akan mendapatkan uang ganti rugi.
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan menggelar rapat bersama unsur Forkopimda, Rabu, 13 Maret 2019.
Rapat membahas persoalan ganti rugi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Hadir dalam rapat ini Kepala BPN Lampung Selatan Sismanto, Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Ade Suherman.
Juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sri Indarti, Komandan Kodim 0421 Letkol Kav Robinson Oktavianus Bassie, Plt Kepala Bina Pemerintahan M Ali.
Ada pula Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Priyanto Putro.
• Deretan Artis yang Pernah Dituding ‘Teman Makan Teman’, Ada yang Terasa Kena Karma
• Di Acara Pesbukers, Zaskia Gotik Keceplosan Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Sudah Menikah
• Inilah Biodata Putri Ayuningtyas, Moderator Debat Cawapres 17 Maret 2019 Bersama Alfito Deannova
Rapat membahas masalah sengketa lahan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Sengketa lahan ini sempat viral lantaran seorang warga mengadu langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Kepada Jokowi, warga bernama Nur Halimah itu mengaku belum mendapatkan pembayaran ganti rugi atas lahannya yang terkena dampak pembangunan Tol Lampung.
Kepala BPN Lampung Selatan Sismanto mengatakan, lahan yang diadukan oleh istri Mariyadi itu merupakan lahan garapan yang secara sah dimiliki orang lain dengan bukti kepemilikan sertifikat.
Lahan seluas 4.686 meter persegi itu memiliki lima sertifikat.
Ada tiga orang yang tercatat memiliki lahan tersebut, yakni Caojin dua sertifikat, Leni dua sertifikat, dan Kramadi satu sertifikat.
Sedangkan Maryadi hanya berpegang pada surat sporadik.
• Panduan Cara Mudah Download Instastory Instagram Tanpa Aplikasi Maupun dengan Aplikasi
• Panduan Cara Gampang Menyimpan atau Download Foto dari Status Instagram