Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Agus BN dan Anjar Asmara Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengunjung Teriak Ya Allah
Sidang tuntutan Agus BN dan Anjar Asmara, terdakwa kasus fee proyek dinas PUPR Lampung selatan
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang tuntutan Agus BN dan Anjar Asmara, terdakwa kasus fee proyek dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 14 Maret 2019, sempat sedikit gaduh.
Lantaran pengunjung persidangan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (BN) Anggota DPRD Lampung non aktif dan Anjar Asmara Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan sempat sedikit gaduh.
Pengunjung yang diduga dari keluarga Anjar Asmara ini berteriak saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan.
"Menyatakan terdakwa Anjar Asmara telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti pasal 12 huruf A uu no 31 tahun 1999," kata JPU Subari Kurniawan dalam persidangan.
"Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," tegasnya.
Begitu mendengar tuntutan, salah satu pengunjung menepuk kedua tangannya sembari bersuara kecil.
"Ya allah," seru wanita yang diduga keluarga Anjar.
Sementara itu, tuntutan 4 tahun juga dikenakan kepada Agus Bhakti Nugroho.
• BREAKING NEWS - Anggota DPRD Bandar Lampung Wahyu Lesmono Mengaku Minta Proyek Lewat Agus BN
"Menyatakan terdakwa Agus BN telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti pasal 12 huruf A uu no 31 tahun 1999," kata Subari dalam persidangan.
"Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jalani sidang lanjutan, Agus Bhakti Nugroho Anggota DPRD Lampung non aktif dan Anjar Asmara Mantan Kepala Dinas PUPR nampak sedikit tegang.
Kali ini sidang kasus fee proyek dinas PUPR Lampung selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 14 Maret 2019, diagendakan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pantauan Tribun, kedua terdakwa menjalani sidang pembacaan tuntutan secara bersama-sama.
Sebelum sidang tuntutan dimulai, Agus BN saat disapa mengaku sudah siap menjalani sidang tuntunan hari ini.
"Insya allah saya siap," ungkapnya singkat dengan tersenyum.
Agus pun mengaku sudah pasrah dengan yang maha kuasa.
"Mudah mudahan JPU bisa memberikan tuntutan seadil-adilnya," ujar Agus BN.
Hampir Menangis
Dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, saksi kasus korupsi Agus BN hampir menangis di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/2/2019).
Hal ini terjadi saat Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung non aktif memberi kesaksian dalam perkara fee proyek PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
JPU KPK Ali Fikri melempar pertanyaan ke Agus terkait pernyataan dalam BAP nya yang mana menyebutkan 'kalau ini kukerjakan aku titip anak dan istriku'.
Agus pun hanya terdiam atas pertanyaan tersebut. Ia pun menundukkan kepala dan seraya hampir menangis.
"Saya tak tanggung jawab," jawab Agus pelan menanggapi pertanyaan Ali, di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 21 Februari 2019.
Pertanyaan ini sendiri muncul, setelah JPU berusaha mengkonfrontir kesaksian Anjar Asmara yang mana mengaku telah ada lobi-lobi di kementerian PUPR.
Lobi-lobian ini dikerjakan langsung oleh Agus BN untuk mendapatkan Dana Alokasi Daerah (DAK) tahun anggaran 2017 senilai Rp 79 miliar.
"Ada lobi ke kementrian untuk paket proyek Rp 79 miliar yang lobi (kerjakan) Agus dari perintah pak bupati (Zainudin Hasan)," ungkap Anjar saat memberi kesaksian.
Anjar pun mengaku tahu setelah diminta mengumpulkan uang fee proyek dan untuk segera diserahkan ke Agus BN.
"Syahroni yang mengumpulkan dan langsung diserahkan ke Agus. Detailnya saya tak tahu, hanya tahu itu untuk kementrian PUPR," tandasnya.
Dari pernyataan tersebut, JPU KPK berusaha mengkonfrontir apakah memang benar lobi-lobi tersebut bermuara ke Kementerian PUPR pada terdakwa Agus BN.
Saat dikonfrontir, Agus BN pun tidak menyangkal hal tersebut.
Namun ia membantah lobi-lobian tersebut di Kementerian PUPR.
Agus mengatakan lobi-lobi itu kepada DPR RI untuk memuluskan Dana Alokasi Daerah (DAK) tahun anggara 2018 di Lampung Selatan.
"(Lobi-lobi) atas perintah pak Bupati (Zainudin Hasan), jumlah uangnya lupa kira-kira ada Rp 2 miliar," ungkapnya.
Agus pun mengaku pemberian uang itu dilakukan sebanyak dua kali kepada salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PAN bernama Sigit.
"Penyerahan secara bertahap, dua kali, pertama saya ditemani Syahroni dan Hermansyah Hamidi," jelas Agus.
Agus pun menuturkan dalam upaya lobi ternyata berjalan panjang lantaran ada tawar menawar hingga dana DAK 2018 turun Rp 78 miliar.
"Awalnya DPR RI minta fee 7 persen, lalu saya sampaikan ke Bupati, dan beliau memerintahkan dilobi jadi 5 persen," tandasnya.
Menyadari itu salah
JPU KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Agus BN hampir menangis lantaran ia menyadari karena perbuatan lobi-lobi itu salah.
"Dia menyadari karena perbuatan lobi lobi ini salah, kemudian keluar kalimat saya titip anak istri dalam BAP," ungkap Ali.
Kata Ali, lobi lobi ini akhirnya diemban oleh Agus BN setelah Zainudin Hasan menunjuknya.
"Awalnya pak Bastian ternyata ada ribut diganti Bobby Zulhaidir, ternyata karena bawa uang cash tidak sanggup," katanya.
"kemudian baru dipercayakan ke pak Agus," tambahnya.
Ali pun mengaku sempat akan meneruskan pertanyaan soal menitipkan anak istri.
"Tapi karena saudara saksi (Agus BN) tak sanggup untuk menerangkan itu, dan mungkin ia menyadari bahwa apa yang dilakukannya salah dari awal, dan tugas yang diemban dari pak Zainudin adalah perbuatan salah," jelas Ali.
Fakta Baru
Ali Fikir JPU KPK sebut pengurusan dana DAK untuk anggaran tahun 2018 adalah fakta baru.
"Menurut pak agus lobi lobi ternyata bukan ke Kementerian PUPR tapi ke anggota DPR pusat dari fraksi PAN namanya pak Sigit, itu fakta," tegas Ali.
Lanjut Ali, penyerahan uang fee untuk lobi lobi ini kurang lebih Rp 2 hingga Rp 3 miliar.
"Itu atas perintah Zainudin Hasan, kepada Sigit yang memang satu jalur dari fraksi PAN," ujarnya.
"Faktanya dana DAK turun kemudian dimanfaatkan tanda kutip terkumpul (fee) Rp 8 miliar dari dana DAK," bebernya.
Kata Ali, uang Rp 2 hingga Rp 3 miliar yang diserahkan itu belum semuanya karena dana DAK Rp 79 miliar tahun 2018 belum semua dikerjakan.
"Ternyata beberapa pekerjaan yang baru, jalan," tutur Ali.
Ali pun mengaku akan mendalami uang lobi tersebut berhenti di DPR RI atau bermuara ke Kementerian PUPR.
Karena pengalaman yang ada untuk DAK bermuara di Kementerian PUPR.
"Kalau belajar dari dana DAK muaranya di Kementerian PUPR, nanti saya infokan segera ke teman-teman terkait DAK," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)