Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Anggota DPRD Bandar Lampung Wahyu Lesmono Mengaku Minta Proyek Lewat Agus BN

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Wahyu Lesmono mengaku minta paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Wahyu Lesmono (belakang, pakai batik) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 4 Maret 2019. Dalam sidang, Wahyu mengaku minta proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. 

BREAKING NEWS - Anggota DPRD Bandar Lampung Wahyu Lesmono Mengaku Minta Proyek Lewat Agus BN

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Wahyu Lesmono mengaku minta paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Hal itu diungkapkan Wahyu Lesmono dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 4 Maret 2019.

Kepada majelis hakim, Wahyu mengaku mendapatkan paket proyek selama dua tahun berturut-turut, yakni periode 2017 hingga 2018.

BREAKING NEWS - Bangun Masjid Rp 10,7 Miliar, PT Lasmi Hidayat Tak Bayar Fee Proyek Sepeser pun

"Tahun 2017 dan 2018," ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, proyek itu didapatkan melalui Agus Bhakti Nugroho.

"Saya sampaikan (ke Agus BN), 'Bisa gak dapat pekerjaan?'," ungkap Wahyu.

"Kalau bicara dengan beliau (Zainudin Hasan) gak pernah soal proyek. Tapi masalah partai," tambahnya.

Wahyu meminta paket proyek melalui Agus BN lantaran dekat dengan Hermansyah Hamidi, Kadis PUPR Lampung Selatan saat itu.

"Di benak saya, beliau (Agus BN) dekat dengan Hermansyah Hamidi. Kalau Pak Zainudin kan sudah jelas satu partai," kata Wahyu.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto pun menyela.

"Dan jawaban Agus Bhakti Nugroho?" tanya jaksa.

"Temui saja Pak Herman. Dan, saya menyampaikan ke Pak Herman, 'Bisa gak kita bekerja di Lampung Selatan?'," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, pada tahun 2017 ia mendapatkan paket proyek senilai Rp 6,4 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved