Pelayanan Publik

Cara Bikin e-KTP Pindah Domisili, Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga

Bagaimana cara bikin e-KTP pindah domisili? Zainuddin mengatakan, cara bikin e-KTP pindah domisili sangat mudah.

Tayang:
kompas
Ilustrasi - Blangko e-KTP. Cara Bikin e-KTP Pindah Domisili, Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Panduan cara bikin e-KTP pindah domisili kerap dicari masyarakat yang berpindah tempat tinggal.

Bagaimana cara bikin e-KTP pindah domisili?

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin mengatakan, warga yang berpindah domisili atau tempat tinggal, harus memperbarui data administrasi kependudukannya.

Hal itu dilakukan dengan memperbarui data dalam kartu keluarga dan e-KTP.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Di mana, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun ataupun yang kurang, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.

Zainuddin mengatakan, cara bikin e-KTP pindah domisili sangat mudah.

Pertama, pemohon cukup mendatangi kantor disdukcapil daerah asal, sesuai kartu keluarga dan e-KTP yang masih dimiliki.

Cara Membuat e-KTP, Cukup Siapkan 2 Syarat Membuat e-KTP

Adapun, syarat yang harus dibawa adalah fotokopi kartu keluarga.

Disdukcapil kemudian akan menerbitkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).

Di tempat domisili baru, disdukcapil akan menerbitkan kartu keluarga dan e-KTP baru, dengan data yang sesuai domisili baru.

Petugas disdukcapil akan mengambil kartu keluarga dan e-KTP lama, dan memberikan kartu keluarga dan e-KTP baru.

Cara Membuat e-KTP Baru

Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

Proses atau cara membuat e-KTP ternyata mudah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved