Janji Beri Nilai Bagus Oknum Guru SMA Cabuli Siswinya hingga 10 Kali, Terungkap Gara-gara Ini
Janji Beri Nilai Bagus Oknum Guru SMA Cabuli Siswinya hingga 10 Kali, Terungkap Gara-gara Ini
Janji Beri Nilai Bagus Oknum Guru SMA Cabuli Siswinya hingga 10 Kali, Terungkap Gara-gara Ini
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID KETAPANG - Bagaimana kasus asusila hubungan intim siswi SMA dan gurunya di Ketapang, Kalimantan Barat berawal akhirnya terungkap.
Ternyata hubungan tak pantas ini bermula dari foto panas sang siswi yang tersebar viral di grup-grup WhatsApp (WA).
Keluarga siswi SMA marah dan melaporkan sang guru ke kantor polisi.
Akibatnya guru yang melakukan hubungan intim dengan siswinya ditangkap polisi karena tuduhan menyetubuhi gadis di bawah umur.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun Pontianak, Kamis (14/3/2019), EY ditangkap setelah tersebarnya foto-foto syur milik MA (16), muridnya sendiri di grup-grup WhatsApp (WA).
Foto-foto panas tersebut tersebar setelah handphone milik MA diketahui hilang saat berada di sekolah pada bulan Februari 2019 lalu.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa ternyata handphone tersebut merupakan pemberian dari EY.
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa selama ini di antara EY menjalin hubungan asmara dengan MA.
Penangkapan EY didasari atas laporan saudara MA yang mempertanyakan mengapa foto-foto syur milik MA bisa tersebar.
Ditanyai semacam itu, MA kemudian menceritakan apa yang terjadi selama ini kepada saudaranya itu.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat ditemui di Mapolres Ketapang pada Selasa (12/3/2019).
"Pelapor yang merupakan saudara korban memanggil korban mempertanyakan kenapa foto-foto pribadi korban bisa tersebar.
Akhirnya korban bercerita kalau itu foto di dalam HP-nya yang hilang dan foto tersebut dikirim korban kepada tersangka atas permintaan tersangka," jelas Eko.
• Jamaah Sedang Sholat Jumat di Masjid Al Noor Selandia Baru Ditembaki, Ada 6 WNI di Dalam Masjid
• Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) Ditangkap KPK, Agus Rahardjo: Betul, Saat Ini Diperiksa di Polda Jatim
• Jessica Iskandar Ungkap Kabar Duka: Ya Tuhan Berikanlah Mukjizatmu, Aku Sedih Papa Masuk UGD Lagi
Dari keterangan MA, diketahui bahwa pelaku dan MA telah melakukan hubungan suami istri kurang lebih sebanyak 10 kali.
Pelaku juga menjanjikan korban akan memberikan nilai bagus jika menuruti nafsu birahinya.
Sementara itu jika menolak, pelaku akan memberikan nilai jelek kepada MA.
Selain itu, korban juga kerap kali diberi uang oleh pelaku.
"Selain itu, korban juga sering diberi uang jajan Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu dan juga dibelikan sebuah handphone oleh pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut, dari pengakuan pelaku, selama ini ia tak pernah memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya.
Justru, pelaku mengungkapkan bahwa antara dirinya dengan MA memang terjalin sebuah hubungan dan keduanya memang saling jatuh cinta.
Padahal, EY diketahui sudah memiliki istri dan seorang anak.
Pelaku menyebut bahwa hubungannya bermula saat MA kerap pergi ke kantin sekolah.
"Awal mulanya dia sering ke kantin sekolah milik saya dan membantu di sana. Dari situlah kemudian jadi akrab. Kita tukaran nomor handphone juga," sebut EY saat ditemui di Mapolres Ketapang pada Selasa (12/3/2019).
Setelah saling bertukar nomor telepon, keduanya kemudian kerap bertukar hadiah.
Hingga pada akhirnya keduanya resmi menjalin hubungan pada sekitar bulan Oktober atau November 2018 lalu.
Sejak itulah, MA kerap kali meminta uang dari kekasih gelapnya itu.
Pelaku mengungkapkan bahwa semakin tertarik pada MA setelah korban kerap kali memberikan perhatian kepadanya.
"Biasa dia minta duit untuk beli handbody atau saya suruh ambil di kantin. Terus komunikasi juga sering dengan memanggil dia sayang begitu juga sebaliknya," ungkapnya.
Namun hubungan badan keduanya mulai dilakukan pada sekitar bulan Desember 2018 lalu.
Saat itu, korban mengunjunginya di asrama sekolah yang ditempati EY.
Pada saat kejadian, istri dan anak memang sedang tak tinggal bersama pelaku.
"Saya tinggal di rumah dinas guru, hanya saja rumah itu sedang direhab jadi istri dan anak sementara tinggal di rumah orangtua saya. Setiap pulang sekolah saya tidak langsung pulang menunggu di asrama," tutur EY.
Menurut pengakuan pelaku, ia hanya mengingat bahwa telah melakukan persetubuhan dengan muridnya itu sebanyak tiga kali.
"Untuk persetubuhan seingat saya hanya tiga kali, dua kali di bulan Desember dan satu kali di awal tahun dan semuanya tanpa ada memaksa, kita suka sama suka," lanjutnya.
Hubungan gelap keduanya ternyata memang tak selalu mulus.
Pelaku menyebutkan bahwa dirinya hendak menjauhi korban lantaran mendapatkan teror dari kakak korban.
Kakak korban meminta EY untuk menjauhi adiknya yang masih di bawah umur itu.
Handphone milik korban bahkan sampai disita oleh saudara-saudaranya agar tak lagi dapat berhubungan dengan pelaku.
Namun korban tak gentar dan tetap mendatangi EY, bahkan MA meminta untuk dibelikan handphone kepada kekasihnya itu agar dapat terus berkomunikasi.
"Saya belikanlah handphone sehingga komunikasi terjalin lagi. Hingga akhirnya korban ada mengirimi saya foto tanpa baju," ungkapnya.
Sekitar seminggu setelah korban mengirimkan foto syurnya kepada pelaku, handphonenya kemudian hilang saat korban berada di sekolah.
MA kemudian melaporkan kehilangan handphone tersebut kepada kekasihnya itu.
Pelaku yang tahu hilangnya handphone milik korban kemudian merasa cemas dan takut jika pada akhirnya isi dari handphone tersebut terungkap ke publik.
Ketakutan pelaku kemudian menjadi nyata ketika beredar foto syur korban hingga dirinya yang terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.
Terkait peristiwa tersebut, pelaku mengaku dirinya menyesal dan mengungkapkan permintaan maafnya kepada istrinya.
"Yang jelas foto itu bukan saya yang sebar. Yang jelas saya menyesal atas kejadian ini, saya juga telah meminta maaf kepada istri saya bahkan saya juga sudah bersujud kepadanya meminta maaf," pungkasnya.
Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian di ruang tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cabuli Siswinya, Oknum Guru di Riau Ditangkap
Kasus yang sama juga
pernah terjadi di Riau.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PolresRokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap seorang oknum guru yang mencabulianak di bawah umur.
"Pelaku berinisial JU alias Pak Guru (42), seorang guru di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Korban merupakan siswinya yang masih di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (25/1/2019).
Dia menambahkan, antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sejak tahun 2017 silam.
"Mereka sudah lama berpacaran," sebut Farris.
Dijelaskan dia, pelaku ditangkap pada Rabu (23/1/2019) lalu setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
"Orangtua korban melapor ke kita, kemudian dilakukan pemeriksaan visum dan melengkapi alat bukti lainnya. Setelah bukti cukup, pelaku dilakukan penangkapan," kata Farris.
Terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, lanjut dia, berawal dari kecurigaan orangtua terhadap anaknya.
"Orangtuanya curiga karena anaknya sering jalan berduaan dengan pelaku, yang juga gurunya," kata Farris.
Kemudian orangtuanya melapor ke Polres Rohil untuk memeriksa korban.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita mendapatkan bukti. Dan pengakuan korban sudah tiga kali melakukan hubungan badan dengan pelaku. Saat kejadian korban masih di bawah umur.
Sementara pelaku tidak mengaku melakukan hubungan badan, tapi kita kembangkan lebih lanjut," sebut Farris.
Dia mengatakan, oknum guru tersebut sudah memiliki istri dan empat orang anak. Namun pelaku nekat menjalin hubungan asmara dengan muridnya.
• Ini Bocoran Hasil Drawing Perempat Final Liga Champions 2019 yang Beredar di Media Sosial
• WhatsApp, Instagram, dan Facebook Error Berjam-jam, Ini Penyebabnya
• Anaknya Melapor Setelah Berkelahi, Orang Tua di Tobasa Cekik Leher Bocah hingga Tewas
Bahkan, pelaku juga mengaku siap menjalin hubungan lebih serius dengan korban.
"Menurut pengakuan pelaku, korban yang mengajak pacaran. Setelah mereka jadian, pelaku mulai melakukan tindakan yang menjurus ke asusila," sebut Farris.
Oknum guru tersebut kini mendekam di sel Polres Rohil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Farris menyebutkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 d Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Guru SMA di Denpasar Cabuli Siswinya
Di Bali, seorang oknum guru SMA berinisial PAM (38) , ditahan oleh Polres Kota Denpasar, karena kelakuan bejatnya, tahun lalu.
Seorang siswi SMA di kota Denpasar, digauli oleh gurunya sendiri. Kejadian tersebut diawali dari permintaan sang guru bejat ke korban, untuk melayani nafsu bejatnya itu.
Permintaan tersebut dibarengi dengan ancaman, bahwa jika gadis tersebut menolak melayani sang guru, korban diancam akan diberikan nilai buruk, dan diancam tidak naik kelas.
Di bawah ancaman, akhirnya korban mau melayani permintaan dari oknum guru tersebut, di sebuah hotel, di kawasan Jalan Hayam Wuruk Denpasar.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar, setelah sang gadis menceritakan kemalangan nasibnya ke sang ibunda. Setelahnya ibu korban melaporkan kasus pencabulan itu ke Polisi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariyawan menegaskan, bahwa atas kejadian itu pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan.
Namun, ia menolak mendetilkan ihwal kasus itu. Karena berkaitan dengan UU Perlindungan anak, maka yang terpenting saat ini ialah melindungi si anak.
Kemudian, ia berkoordinasi dengan pihak penggiat perempuan dan anak untuk memulihkan psikologi anak tersebut.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan," bebernya. (*).
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Handphone Milik Siswi SMA di Ketapang Hilang, Hubungan Gelap Pemilik HP dan Gurunya Terungkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/anak-tiri-dicabuli.jpg)