Pejabat-pejabat di Lampung Gelar Rapat Usai Ada yang Mengadu ke Jokowi hingga Pingsan, Ini Hasilnya
Pejabat-pejabat di Lampung Gelar Rapat Usai Ada yang Mengadu ke Jokowi hingga Pingsan, Ini Hasilnya
Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
Karena masih sengketa di Pengadilan Negeri Kalianda," ujarnya.
Sedangkan ganti rugi untuk tanam tumbuh padi tidak ada.
Karena saat tim appraisal melakukan pengecekan di lapangan, padi sudah dipanen.
Kepala PN Kalianda Ade Suherman menegaskan, proses ganti rugi lahan Tol Lampung sudah selesai.
"Apabila ada pihak, termasuk Ibu Nur Halimah, merasa berhak atas tanahnya, silakan ajukan ke pengadilan dengan cara gugatan. Nanti pengadilan akan memproses.
Sehingga nanti akan ada sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap siapa pemilik lahan. Apabila sudah ada putusan, silakan ambil uang tersebut," kata dia.
Menurut Ade, sebelumnya sempat ada pengajuan perkara terkait lahan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar yang disengketakan oleh kelompok-kelompok tertentu menghadapi kelompok lainnya.
Namun, berkas ajuan itu dicabut sehingga tidak diproses.
"Saran saya, silakan diproses hukum sampai tuntas. Sehingga tidak menimbulkan polemik, tidak menimbulkan seolah-olah negara tidak hadir dalam perkara ini."
"Tidak usah mencari jalur yang lain, karena ini sudah selesai. Dan jajaran Forkopimda pun bersama-sama membahas untuk mencari solusi," ucapnya.
Dia mengatakan, kelompok yang sempat mencabut gugatan sebagian juga telah mengajukan gugat kembali ke pengadilan.
Tetapi pihak Nur Halimah atau Maryadi belum mengajukan gugatan kembali.
"Memang sempat ada pengajuan gugatan bersama 26 orang lainnya terhadap tujuh sertifikat khusus di Desa Tanjungsari Nomor 49 Tahun 2017 dengan nilai titipan Rp 21 miliar."
"Namun telah dicabut. Intinya, selama belum ada putusan, uang itu tetap akan ada di situ (pengadilan)," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan meminta pihak-pihak yang bersengketa mengajukan proses hukum ke pengadilan.