Pemilu 2019
Wakapolda Lampung: Pemberi Imbalan untuk Mengajak Golput Bisa Dipidana
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa menegaskan, seseorang yang memengaruhi orang lain untuk golput dalam Pemilu bisa dipidana.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa menegaskan, seseorang yang memengaruhi orang lain untuk golput dalam Pemilu bisa dipidana.
Teddy menegaskan, sejatinya orang yang melakukan golput pada Pemilu memang tidak bisa dipidana.
Tetapi, orang yang memengaruhi untuk tidak memberikan suaranya dengan cara memberikan imbalan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kita harapkan kepada warga masyarakat, apabila mendapatkan informasi adanya oknum yang mengajak untuk golput dengan cara memberikan imbalan untuk segera melaporkannya ke pihak Bawaslu," terang Teddy saat melakukan lawatan ke Kabupaten Tulangbawang Barat, Kamis (14/03).
Teddy berkunjung ke Gedung Sesat Agung, Islamic Centre, Kelurahan Panaragan Jaya, Tulangbawang Tengah.
Komisioner KPU Lampung Erwan Gustami mengatakan, untuk meningkatkan partisipasi pemilih pihaknya telah melakukan upaya-upaya seperti sosialisasi yang optimal secara berjenjang.
• Herman HN: Mahasiswa Jangan Golput Saat Pilpres atau Pileg
• Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal Teddy Minahasa, Sosok Humanis yang Jadi Duta Polisi Selebriti
“Jumlah partisipasi di Provinsi Lampung sudah cukup tinggi, khususnya di Kabupaten Tulangbawang Barat yang mencapai 93 persen saat berlangsungnya pemilu bupati dan wakil bupati lalu,” ujar Erwan.
Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 nanti, sehingga nantinya bisa mendapatkan pemimpin yang berkualitas.
Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Usman mengatakan, kehadiran masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menyalurkan hak suaranya pada tanggal 17 April 2019 mendatang merupakan tanggung jawab kita bersama.
“Karena kehadiran pada hari tersebut dapat menentukan pemimpin dan wakil rakyat selama 5 tahun kedepannya dan merupakan bentuk tanggung jawab kita kepada negara,” ujar Kombes Pol Usman.
Memang tidak ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi tanggal 17 April 2019 mendatang.
Namun sebagai warga negara yang baik dan telah terdaftar sebagai pemilih hendaknya gunakan kesempatan tersebut untuk menentukan pilihan sebaik mungkin. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)