Cara Bikin SIM Baru, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biaya Pembuatan SIM Baru

Ada beberapa syarat pembuatan SIM baru yang harus dibawa pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Ilustrasi - Pembuatan SIM di Polresta Bandar Lampung. Cara Bikin SIM Baru, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biaya Pembuatan SIM Baru. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada beberapa syarat pembuatan SIM baru yang harus dibawa pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Kompol Syouzarnanda Mega mengatakan, ada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pemohon SIM baru.

Besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut, syarat pembuatan SIM baru.

1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.

a. SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia 17 tahun.

b. SIM B dan A umum minimal usia 20 tahun.

c. SIM B1 minimal usia 21 tahun.

Cara Perpanjang SIM, Daftar Lengkap Syarat Perpanjangan SIM serta Tarif PNBP

d. SIM B Umum minimal usia 22 tahun.

e. SIM B1 Umum minimal usia 23 tahun.

2. Pemohon dapat membaca dan menulis huruf latin.

3. Pemohon membawa fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar.

4. Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter.

5. Pemohon lulus tes psikologi.

Berikut, cara bikin SIM baru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved