Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi secara Online Pakai e-Filing, Dapatkan Formulir Aktivasi e-FIN

Lalu, bagaimana cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online? Wajib pajak bisa mengisi SPT pajak tahunan secara online melalui e-filing.

tribunlampung.co.id/sulis markhamah
Ilustrasi - Pelayanan SPT Tahunan di Pemprov Lampung. Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi secara Online Pakai e-Filing, Dilengkapi Cara Dapat Formulir Aktivasi e-FIN. 

Dalam pengisian, kosongkan dahulu kolom e-FIN karena petugas yang akan mengisinya.

Selanjutnya, formulir aktivasi e-FIN dibawa ke KPP sesuai yang tertera di NPWP peserta.

"Pembuatan dan aktivasi e-FIN tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan oleh yang bersangkutan karena sifatnya yang rahasia."

"Sedangkan bagi karyawan perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif," kata Andy Putranto.

Cara Mengisi SPT Tahunan, 3 Dokumen Penting Ini Wajib Disiapkan

Untuk mendapatkan e-FIN pajak dari petugas KPP, pemohon harus melakukan aktivasi melakui laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.

Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password atau sandi sementara.

Untuk mengganti password, wajib pajak bisa meng-klik tautan atau link yang terdapat dalam email. (tribunlampung.co.id/sulis markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved