Tribun Tanggamus
Sadis! Terpergok Mau Mencuri, Reno Tendang dan Tusuk Perut Nurhapita. Ditangkap Saat Kabur ke Banten
Anggota Polsek Kota Agung dibantu Polsek Labuan, Padeglang, Banten, berhasil menangkap buronan pencuri yang menganiaya korbannya di Kota Agung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yuliaanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Anggota Polsek Kota Agung dibantu Polsek Labuan, Padeglang, Banten, berhasil menangkap buronan pencuri yang menganiaya korbannya di Kota Agung.
Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, tersangka bernama Reno Sutrisno (21), warga Lingkungan Kapuran, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus.
"Tersangka ditangkap di Desa Cidadas, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Di sana tersangka bersembunyi di rumah neneknya," ujar Syafri, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat 15 Maret 2019.
Pria pengangguran itu melarikan diri usai melakukan percobaan pencurian terhadap korbannya Nurhapita (20).
Saat itu pelaku dipergoki korban saat masuk ke rumahnya.
Lantas pelaku menganiaya korban.
Penganiayaan berupa tendangan ke perut, menginjak perutnya, mencekik dan menusuknya dengan pisau.
Korban pura-pura pingsan, lantas pelaku kabur tanpa hasil barang curian.
• Ibu Muda di Kota Agung Lolos dari Kematian Setelah Lakukan Ini Hindari Kebrutalan Pencuri
Syafri menjelaskan, mulanya korban tidur di kamarnya bersama anak balitanya.
Saat itu suami korban sedang melaut.
Tersangka masuk melalui jendela dan masuk ke kamar anak angkat korban.
Lalu membuka pintu lemari, dan terdengarlah suara itu oleh korban.
Korban pun mengeceknya dan memergoki tersangka dan menjerit.
Tersangka pun langsung menghajar korbannya.
Korban pura-pura pingsan agar tidak lebih fatal lagi deritanya.
Lalu tersangka kabur lewat pintu belakang. Setelahnya barulah korban minta pertolongan warga lainnya.
"Akibatnya perbuatan tersangka, korban mengalami luka goresan pisau di perut dan pinggang, serta mengalami trauma," jelas Syafri.
• Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Kasui, Way Kanan Ditangkap di Perumahan BKP Bandar Lampung
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 KUHP subsider pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP dan pasal 351 KUHP, sedangkan ancam hukuman ditetapkan setelah konsultasi dengan jaksa sebab kasusnya masih percobaan pencurian.
Syafri menjelaskan, dari hasil penyelidikan, motif tersangka karena tidak punya uang, dan tahu suami Nurhapita yakni Adin sedang melaut.
Itu dijadikan kesempatan untuk mencuri di rumahnya.
"Untuk penganiayaan karena tersangka diketahui oleh korban maka itu sebagai usaha agar bisa melarikan diri," kata Syafri.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)