Cara Tambah Nama di Kartu Keluarga, Simak Syarat untuk Anak Baru Lahir dan Anggota Keluarga Baru

Apabila ada anggota keluarga baru yang tinggal bersama, cara tambah nama di kartu keluarga (KK) berikut bisa menjadi panduan, bagi kamu yang ingin

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, A Zainuddin saat menerangkan cara tambah nama di kartu keluarga, Jumat (15/3/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Apabila ada anggota keluarga baru yang tinggal bersama, cara tambah nama di kartu keluarga (KK) berikut bisa menjadi panduan, bagi kamu yang ingin memasukkan nama anggota keluarga ke dalam KK.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin menjelaskan, kartu keluarga adalah suatu identitas keluarga atau daftar susunan anggota keluarga serta hubungan dalam keluarga, status, pekerjaan dalam satu rumah tangga, mulai dari suami dan istri, anak dan anggota keluarga yang tinggal serumah dengan domisili dalam jangka waktu yang lama.

"Banyak di antara kita kadang kala masih menyepelekan masalah kepemilikan kartu keluarga. Padahal, ini sangat penting dalam lingkungan atau tempat kita tinggal," terang A Zainuddin, Jumat (15/3/2019).

Apa saja yang tercantum dalam kartu keluarga atau KK, berikut rinciannya.

1. Kolom nomor KK

2. Nama lengkap tiap anggota keluarga

3. Jenis kelamin

4. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Cara Bikin Akta Kelahiran, Masukkan Dulu Identitas Anak ke Kartu Keluarga, Berikut Tahapannya

5. Alamat

6. Tempat dan tanggal lahir

7. Golongan darah

8. Pendidikan

9. Agama

10. Pekerjaan

11. Status perkawinan

12. Status hubungan dalam keluarga

13. Kewarganegaraan

14. Dokumen imigrasi

Cara Bikin e-KTP Pindah Domisili, Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga

15. Nama orangtua.

Zainuddin mengungkapkan, setiap kartu keluarga memiliki nomor seri, yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan kepala keluarga.

Jika terjadi perubahan susunan keluarga dalam kartu keluarga, pihak keluarga wajib melaporkan kepada disdukcapil selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Berikut, syarat dalam tata cara perubahan atau cara tambah nama di kartu keluarga.

1. Anak baru lahir.

a. Bawa kartu keluarga lama.

b. Bawa surat keterangan kelahiran dari (dokter/bidan/kelurahan).

c. Surat nikah orangtua.

2. Anggota Keluarga Baru

a. Bawa KK pihak yang mau masuk dalam KK dan KK yang mau dituju.

Lampung Utara Pinjam Blangko Kartu Keluarga dari Way Kanan

Hal itu lantaran nama dalam KK asal akan dikurangi, yang kemudian ditambah dalam KK pihak yang baru.

b. Keluarga inti yang masuk di KK di antaranya kepala keluarga, istri, anak, orangtua termasuk mertua.

c. Selain keluarga inti, termasuk sudah famili lain di dalam administrasi.

Setelah mengetahui cara tambah nama di kartu keluarga, berikut manfaat kartu keluarga.

1. Sebagai syarat pembuatan KTP.

2. Sebagai bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga akan kedudukan keberadaan kependudukan seseorang.

3. Sebagai syarat dalam pembuatan akta kelahiran anggota keluarga baru lahir.

Salah Data di Kartu Keluarga, Apa Solusinya?

4. Sebagai Syarat dalam pendaftaran asuransi atau BPJS.

5. Sebagai Syarat untuk pendaftaran anak yang baru masuk sekolah dan lain-lain.

Demikian, cara tambah nama di kartu keluarga. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved