Pejabat-pejabat di Lampung Gelar Rapat Usai Ada yang Mengadu ke Presiden Jokowi, Begini Endingnya

Pejabat-pejabat di Lampung Gelar Rapat Usai Ada yang Mengadu ke Presiden Jokowi, Begini Endingnya

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Syamsir Alam
Pejabat-pejabat di Lampung Gelar Rapat Usai Ada yang Mengadu ke Presiden Jokowi, Begini Endingnya 

Pejabat-pejabat di Lampung Gelar Rapat Usai Ada yang Mengadu ke Presiden Jokowi, Begini Endingnya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Para pejabat di Lampung menggelar rapat setelah seorang ibu mendadak mengadu ke Presiden Jokowi saat kunjungan ke Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

Para pejabat yang menggelar rapat untuk menindaklanjuti pengaduan seorang ibu kepada Presiden Jokowi adalah Kepala BPN Lampung Selatan Sismanto, Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Ade Suherman.

Juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sri Indarti, Komandan Kodim 0421 Letkol Kav Robinson Oktavianus Bassie, Plt Kepala Bina Pemerintahan M Ali.

Ada pula Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Priyanto Putro.

Rapat digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan menggelar rapat bersama unsur Forkopimda, Rabu, 13 Maret 2019.

Rapat membahas persoalan ganti rugi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Rapat membahas masalah sengketa lahan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Sengketa lahan ini sempat viral lantaran seorang warga mengadu langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Kepada Jokowi, warga bernama Nur Halimah itu mengaku belum mendapatkan pembayaran ganti rugi atas lahannya yang terkena dampak pembangunan Tol Lampung.

Kepala BPN Lampung Selatan Sismanto mengatakan, lahan yang diadukan oleh istri Mariyadi itu merupakan lahan garapan yang secara sah dimiliki orang lain dengan bukti kepemilikan sertifikat.

Lahan seluas 4.686 meter persegi itu memiliki lima sertifikat.

Ada tiga orang yang tercatat memiliki lahan tersebut, yakni Caojin dua sertifikat, Leni dua sertifikat, dan Kramadi satu sertifikat.

Sedangkan Maryadi hanya berpegang pada surat sporadik.

"Untuk yang masuk ke lahan milik Leni dan Caojin sudah diberikan ganti ruginya ke pemilik. Sedangkan yang masuk dalam lahan sertifikat milik Kramadi belum.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved