2 Syarat Membuat e-KTP dalam Tata Cara Bikin e-KTP
Setelah mempersiapkan syarat membuat e-KTP, cara bikin e-KTP bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kecamatan maupun kantor
"Misalnya, dia sudah pecah KK dari orangtuanya. Namun, namanya masih tercantum di KK orangtua. Padahal seharusnya, namanya dihapus dari KK orangtua," kata Zainudin, Kamis (14/3/2019).
Karena nama pemohon tercatat di dua KK, maka proses pembuatan e-KTP tidak bisa dilakukan.
• Cara Bikin KTP Anak, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan KIA atau Kartu Identitas Anak
Bikin e-KTP Pindah Domisili
Bagi warga yang berpindah domisili atau tempat tinggal, ia harus memperbarui data administrasi kependudukannya.
Hal itu dilakukan dengan memperbarui data dalam kartu keluarga dan e-KTP.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Di mana, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun ataupun yang kurang, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.
Bagaimana cara mengurus e-KTP pindah domisili?
Zainuddin mengatakan, proses pengurusan pembuatan e-KTP pindah domisili sangat mudah.
Pertama, pemohon cukup mendatangi kantor disdukcapil daerah asal, sesuai kartu keluarga dan e-KTP yang masih dimiliki.
Adapun, syarat yang harus dibawa adalah fotokopi kartu keluarga.
• Lagi, Disdukcapil Pringsewu Musnahkan 4.466 Blanko e-KTP Rusak
Disdukcapil kemudian akan menerbitkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).
Di tempat domisili baru, disdukcapil akan menerbitkan kartu keluarga dan e-KTP baru, dengan data yang sesuai domisili baru.
Petugas disdukcapil akan mengambil kartu keluarga dan e-KTP lama, dan memberikan kartu keluarga dan e-KTP baru.
Demikian, syarat membuat e-KTP dalam tata cara bikin e-KTP. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)