Cara Urus Ganti Pelat Mobil, Daftar Lengkap Syarat Ganti Pelat Mobil

Ada sejumlah syarat ganti pelat mobil maupun motor dalam tata cara urus ganti pelat mobil atau motor.

tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Ilustrasi - Suasana Kantor Samsat Kotabumi, Senin (18/3/2019). Cara Urus Ganti Pelat Mobil, Daftar Lengkap Syarat Ganti Pelat Mobil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tata cara urus ganti pelat mobil maupun motor bisa dilakukan dengan mendatangi kantor samsat.

Ada sejumlah syarat ganti pelat mobil maupun motor dalam tata cara urus ganti pelat mobil atau motor.

Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono menjelaskan, ada 4 syarat dalam proses ganti pelat kendaraan bermotor yang harus dibawa pemohon.

Berikut, syarat ganti pelat mobil maupun motor.

1. Menyertakan KTP, STNK, BPKB dan fotokopinya sebanyak dua rangkap.

2. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik, serta memeriksa nomor mesin dan nomor rangka.

3. Mengisi formulir di samsat.

4. Menunggu proses di kantor Samsat.

Mau Ganti Pelat Kendaraan, Ini Syaratnya

Budiman Sulaksono mengungkapkan, proses ganti pelat kendaraan bermotor membutuhkan waktu sekitar 30 menit.

Hal itu lantaran proses ganti pelat kendaraan bermotor memerlukan cek fisik.

Cara Bayar Pajak Motor atau Mobil

Bagi kamu yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), ada sejumlah syarat bayar pajak motor maupun mobil yang harus diperhatikan.

Selain syarat bayar pajak motor maupun mobil, kamu juga perlu memperhatikan cara bayar pajak motor maupun mobil.

Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono menerangkan, sejumlah syarat perlu disiapkan wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.

Syarat-syarat tersebut merupakan bagian dari cara bayar pajak motor atau mobil.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved