Cara Urus Ganti Pelat Motor, Daftar Lengkap Syarat Ganti Pelat Motor
Ada sejumlah syarat ganti pelat motor maupun mobil dalam tata cara urus ganti pelat motor atau mobil.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tata cara urus ganti pelat motor maupun mobil bisa dilakukan dengan mendatangi kantor samsat.
Ada sejumlah syarat ganti pelat motor maupun mobil dalam tata cara urus ganti pelat motor atau mobil.
Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono menjelaskan, ada 4 syarat dalam proses ganti pelat kendaraan bermotor yang harus dibawa pemohon.
Berikut, syarat ganti pelat motor maupun mobil.
1. Menyertakan KTP, STNK, BPKB dan fotokopinya sebanyak dua rangkap.
2. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik, serta memeriksa nomor mesin dan nomor rangka.
3. Mengisi formulir di samsat.
4. Menunggu proses di kantor Samsat.
• Mau Ganti Pelat Kendaraan, Ini Syaratnya
Budiman Sulaksono mengungkapkan, proses ganti pelat kendaraan bermotor membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
Hal itu lantaran proses ganti pelat kendaraan bermotor memerlukan cek fisik.
Cara Bayar Pajak Motor atau Mobil
Bagi kamu yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), ada sejumlah syarat bayar pajak motor maupun mobil yang harus diperhatikan.
Selain syarat bayar pajak motor maupun mobil, kamu juga perlu memperhatikan cara bayar pajak motor maupun mobil.
Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono menerangkan, sejumlah syarat perlu disiapkan wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.
Syarat-syarat tersebut merupakan bagian dari cara bayar pajak motor atau mobil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cara-urus-ganti-pelat-motor-daftar-lengkap-syarat-ganti-pelat-motor.jpg)