Tribun Bandar Lampung

226 CPNS Pemprov Lampung Wajib Ikut Latsar

Pemprov Lampung telah memulai Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Yoso Muliawan
Kompas.com
Badan Kepegawaian Negara menetapkan 4.533 Nomor Induk Pegawai CPNS 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung telah memulai Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Latsar itu tertuju bagi 226 orang yang lolos seleksi CPNS 2018 untuk Pemprov Lampung.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Lampung Henry Riduan mengungkapkan, kewajiban mengikuti Latsar CPNS Golongan III merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Pasal 34 PP tersebut menjelaskan, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Masa percobaan itu merupakan masa prajabatan yang pelaksanaanya melalui proses pendidikan dan pelatihan," ujar Henry mewakili Kepala BKD Lampung Dewi Budi Utami, Rabu (20/3/2019).

Ia menegaskan, 226 CPNS tersebut harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan. Ini juga merujuk PP yang sama, tepatnya pasal 36 ayat 1.

"Jadi, STPPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) itu sebagai dasar pengajuan menjadi PNS penuh. Kalau tidak mengikuti Latsar, ya CPNS terus," tegasnya.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Kherlani melalui Kabid Pengembangan Kompetensi Manajerial Sri Wahyuni mengungkapkan, untuk angkatan I dan II, peserta Latsar CPNS Pemprov Lampung berjumlah 72 orang.

"Latsar sudah berjalan mulai Senin (18/3/2019). Berlangsung selama 51 hari kerja. Rinciannya, 21 hari kerja untuk pembelajaran klaskal dan 30 hari kerja untuk aktualisasi di tempat kerja," terang Sri kepada awak media, Rabu (20/3/2019).

Latsar CPNS Golongan III bagi 226 CPNS Pemprov Lampung akan berlangsung dalam tiga gelombang. Pada gelombang pertama, ada dua angkatan yang ikut serta, yaitu angkatan I dan II.

Kabid Pengembangan Kompetensi Manajerial Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Sri Wahyuni menerangkan, selama satu tahun anggaran, ada tiga gelombang Latsar CPNS Golongan III.

"Hal tersebut merujuk Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar CPNS," katanya. "Setelah Latsar selesai, baru peserta mendapatkan STTPL," imbuhnya. (Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved