Agus BN Berurai Air Mata Saat Bacakan Pledoi, Hakim PN Tipikor: Tenang, Tolong Tisu
Agus BN Berurai Air Mata Saat Bacakan Pledoi, Hakim PN Tipikor: Tenang, Tolong Tisu
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Agus BN Berurai Air Mata Saat Bacakan Pledoi, Hakim PN Tipikor: Tenang, Tolong Tisu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Agus Bakti Nugroho terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan berurai air mata saat membacakan nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim.
Majelis Hakim Ketua Mansyur Bustami sempat meminta tolong kepada pengunjung untuk memberikan tisu kepada Anggota DPRD Lampung non aktif ini.
"Tenang-tenang, tolong tenangin dulu, tolong juga tisu," ungkap Masyur seraya meminta bantuan tim kuasa hukum Agus BN di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis 21 Maret 2019.
Pantauan Tribun, di ruang sidang utama Bagir Manan juga dihadiri oleh keluarga Agus BN.
Gayung bersambut suara tangis Agus BN pun diikuti dua wanita yang diduga dari pihak keluarga.
Seketika suasana haru terasa diruang sidang utama ini.
Agus BN dalam pembacaan nota pembelaannya menyatakan bahwa peristiwa OTT KPK sebagai hal yang sudah ditakdirkan oleh Yang Maha Kuasa.
"Saya meyakini yang ditakdirkan oleh Allah SWT adalah yang terbaik. Saya tidak menyalahkan siapa-siapa dan saya tidak merasa saya dijebak. Ini adalah resiko pribadi saya sebagai manusia yang mengartikan sebagai loyalitas," ungkapnya dalam persidangan.
"Saya akan menyampaikan perasaan saya selama 8 bulan berada di dalam rumah tahanan dan baik dalam penyidikan," ucapnya sembari terbata-terbata.
Namun Agus BN pun tak kuasa menahan kesedihannya. Ia pun sempat terhenti membacakan nota pembelaannya.
Majelis Hakim Ketua Mansyur Bustami pun meminta tim kuasa untuk menenangkan terdakwa.
• Tiga Pria Jadikan Remaja Putri Ini Sebagai Umpan untuk Gaet Pria dan Dibawa ke Kos
• 5 Bulan Berkas Sekprov Lampung Nyangkut, Jawaban Mendagri Tjahjo: Setelah Pelantikan Gubernur
• Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat Hadiah Tuntutan 4 Tahun
Setelah Agus mengusap air mata dan ingusnya menggunakan tisu yang diberikan oleh pengunjung, ia meneruskan pembacaan nota pembelaan.
Pertama kepada Keluarga Kanda Zainudin Hasan mohon maaf dari dalam hati yang terdalam.
"Saya sampaikan terima kasih karena kanda Zainudin Hasan telah menjadikan saya yang awalnya orang biasa menjadi staf ahli dan anggota DPRD walaupun berakhir dalam musibah ini tapi akan menjadi kenangan terindah," kata Agus dengan perlahan.
Agus BN pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lampung Selatan, dan pengurus partai seprovinsi Lampung.
Karena atas perbuatannya sehingga berdampak pada nama partai dan masyarakat.
"Ketiga untuk teman DPRD walau kebersamaan baru 10 bulan saya mohon maaf jika berdampak pada kepercayaan masyarakat, saya berpesan jangan melakukan pekerjaan di luar konstitusiaonal," ucapnya sedikit tenang.
"Keempat untuk adik dan keluarga khususnya istri dan anak-anak, ayah mohon maaf atas kesedihan dan dengan segala kerendahan hati yakinlah apa yang terjadi tidak seperti terbaca di media.
Kita masih ada majelis hakim dan Tuhan yang mencari fakta dalam bukti persidangan," katanya sesenggukkan dan mulai meneteskan air mata kembali.
"Saya mohon maaf nak ayah gak bisa antar ke sekolah, mendengarkan mengaji dan mengantar ke dokter, maafkan ayah," imbuhnya sembari menangis.
Agus pun mengakui telah berbohong kepada dua putrinya yang masih duduk dibangku SMP bahwa ia tengah bekerja di Jakarta sehingga tidak bisa pulang beberapa waktu.
"Maafkan ayah berbohong jika ada ada pekerjaan di Jakarta sehingga tak bisa pulang beberapa saat," ucapnya.
Agus pun terhening sejenak sembari mengusap matanya menggunakan tisu yang ada disamping kanannya.
"Kelak pasti dalam waktu yang tepat akan saya sampaikan yang ayah hadapi nak. Anak-anaku, istriku dengan perasaan terdalam ayah meminta doa dan keikhlasahannya," ungkapnya tersedu-sedu.
"Cinta dan Cira peri kecilku, nak tambah lagi hapalan lagi quraannya, buktikan kepada orang lain, meski ayah gak ada tapi anak-anakku masih berprestasi, jaga kesehatan.
• Daftar Mutasi TNI Mulai dari Jenderal hingga Kolonel, Sosok Jenderal Bintang Dua Ini Jadi Sorotan
• Ibu Muda Potong Leher Putrinya yang Berusia 3 Minggu Gara-gara Sang Suami Lebih Mencintai Anaknya
• Kuasa Hukum Agus BN dan Anjar Asmara Kompak Sebut Tuntutan 4 Tahun Sangat Ringan
Buat istri solehaku sungguh diriku tak sanggup menghadapi cobaan ini tanpa dukumanmu," lanjutnya dengan tersedu-sedu.
Pada kesempatan ini Agus BN juga memohon maaf kepada almarhum ayahnya karena telah dua kali menyebut namanya.
"Semoga ayah masih bisa tersenyum, dan ibu saya mohon maaf atas beban pikiran perkara ini, dan adik-adikku yang bekerja tanpa kontrak dan ikhlas membantu semoga dibalas kebaikan kalian oleh Allah SWT," katanya.
Agus pun menyampaikan terimaksih kepada pimpinan KPK yang telah mengabulkan permohonan Justice Collaborator.
Begitu juga rasa terimakasih disampaikan kepada JPU dan Majelis Hakim yang memandang perkara ini dengan adil.
"Dan kepada Majelis Hakim saya meminta keringan atas perbuatan saya dan saya memohon ampunan kepada Allah SWT," tandasnya.
Persidangan yang berlangsung hari ini merupakan pembelaan Agus BN setelah sebelumnya pembacaan tuntutan.
Agus BN dituntut 4 tahun penjara
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Jangan lupa subscribe channel video youTube Tribunlampung.co.id di bawah ini: