Tribun Bandar Lampung

Kejati Lampung Masih Telusuri 16 Aset Milik Alay Tripanca, Diduga Dititipkan Pihak Lain

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menelusuri 16 aset milik Sugiharto Wiharjo alias Alay.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Bos BPR Tripanca Setiadana Sugiharto Wiharjo alias Alay (kemeja kuning) menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 22 Maret 2019. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menelusuri 16 aset milik Sugiharto Wiharjo alias Alay.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan, pihaknya telah mengendus 16 aset milik Alay berupa tanah dan bangunan.

"Jadi begini, kami masih pastikan aset ini. Karena begini, seperti yang telah disampaikan Kajati, aset (Alay) ini sekian lama telah dilakukan penitipan kepada beberapa pihak," ungkap Andi, Jumat 22 Maret 2019.

Andi pun mengaku akan melakukan klarifikasi atas status kepemilikan ke 16 aset yang diduga milik Alay.

"Kami klarifikasikan dulu apakah posisi aset tersebut dikuasakan atau sudah berpindah kepemilikan," sebutnya.

Adapun keenam belas aset ini, beber Andi, tersebar di Bandar Lampung, Pesawaran, Tulang Bawang, dan Lampung Selatan.

"Dan ke 16 aset ini sudah kami koordinasikan dengan stakeholder setempat," kata Andi.

Lanjut Andi, uang Rp 1 miliar yang baru dikembalikan oleh Alay merupakan inisiatif terpidana untuk mengganti uang pengganti yang telah diputuskan oleh MA.

Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Tripanca Baru Setor Rp 1 Miliar

"Sumber uang (Rp 1 Miliar) ini bersumber dari terpidana melalui keluarga dan diwakili kuasa hukumnya," paparnya.

Saat disinggung identitas orang yang telah mengurus atau menguasai ke 16 aset milik Alay, Andi tidak mau berkomentar banyak.

"Terkait identitas masih belum kami publikasikan, agar orang itu bisa leluasa dan terbuka kepada kami," jawabnya.

"Dan terkait ini rekan bisnis atau keluarga masih masih kami telusuri karena ini beberapa aset dari tangan terpidana (dilimpahkan) hingga ke beberapa orang, dan masih dikonfirmasi jika memang diperjualbelikan atau dititipkan," imbuhnya.

Meski demikian, Andi beranggapan jika aset-aset tersebut dialihakan dalam upaya penyembunyian.

"Tidak menutupkemungkinan ada yang mengalihakan aset-aset yang disembunyikan," jelasnya.

Saat ditanya soal limit pengembalian uang pengganti ini, Andi tak menjelaskan secara rinci. Namun jika tak mengembalikan uang pengganti Alay wajib menjalani pidana hukuman selama 2 tahun.

"Apabila yang bersangkutan tidak bisa menganti uang maka dia harus menjalani pidana hukuman (tambahan) selama dua tahun," tandasnya.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved