Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Tripanca Baru Setor Rp 1 Miliar

Sugiharto Wiharjo alias Alay mulai mencicil uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 106,8 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Bos BPR Tripanca Setiadana Sugiharto Wiharjo alias Alay (kemeja kuning) menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 22 Maret 2019. 

Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Baru Setor Rp 1 Miliar

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sugiharto Wiharjo alias Alay mulai mencicil uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 106,8 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, bos BPR Tripanca Setiadana itu menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 22 Maret 2019.

Berdasarkan bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay wajib mengembalikan uang pengganti.

Jika tidak, terpidana harus menjalani hukuman pengganti selama dua tahun.

Menurut Kajati Lampung Sartono, penyerahan uang pengganti ini merupakan tindak lanjut perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Alay.

"Ini tindak lanjut atas perkara Alay. Yang mana uang pengganti total yang ditetapkan putusan MA sebanyak Rp 106 miliar," ungkap Kajati yang baru menjabat ini.

BREAKING NEWS - Tiba di Lampung, Sugiarto Wiharjo Alias Alay Langsung Dieksekusi ke Lapas Rajabasa

Selama Kabur, Alay Pakai Nama Oei Hok Gie dan Alamat Malang

Kata Sartono, pengembalian uang ini sebagai langkah awal untuk pemulihan kerugian negera.

"Memang Alay mempunyai tanggungan negara yang diputuskan melalui putusan pengadilan. Ini menandakan Alay mempunyai sikap yang kooperatif," sebutnya.

Meski demikian, Sartono mengaku belum puas.

Pasalnya, baru sedikit aset yang yang dikembalikan oleh Alay. 

Kejati Lampung pun akan menurunkan tim guna menelusuri semua aset milik Alay.

"Memang yang ditakutkan jika aset ini berada di pihak lain," ucapnya.

"Maka kami mengimbau juga agar kalau ada pihak-pihak yang merasa ada hubungan keperdataan yang ada asetnya Pak Alay, lebih baik dengan kesadaran bisa diserahkan ke kami untuk dilakukan sita eksekusi sebagai pembayaran uang pengganti Alay," tandasnya.

Ditangkap di Bali

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved