Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Tripanca Baru Setor Rp 1 Miliar
Sugiharto Wiharjo alias Alay mulai mencicil uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 106,8 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Buron kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay dijemput oleh Kejaksaan Tinggi Lampung di Bali.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung Andi Suharlis ikut turun langsung menjemput buronan korupsi APBD Lampung Timur itu.
Jaksa yang pernah bertugas 10 tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lebih dulu membawa Alay ke Kejaksaan Agung, Jakarta, dan untuk selanjutnya diterbangkan ke Lampung.
• Buron Legendaris Lampung Alay Sudah Ditangkap, Kini KPK Warning Satono
Andi Suharlis tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (7/2/2019) pagi.
Ia datang bersama beberapa jaksa dari Kejati Lampung.
Pantauan di kantor Kejati Bali, Alay keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita.
Ia mengenakan kaus warna hitam, bercelana pendek, dan menggunakan topi.
Alay menutupi wajahnya dengan masker.
Andi Suherlis menyebut Alay akan dibawa ke Kejagung, Jakarta.
Setelah itu, barulah diterbangkan ke Lampung untuk menjalani proses hukuman.
"Rencananya mau dirilis dulu ke Kejaksaan Agung," kata Andi di kantor Kejati Bali, Denpasar, Kamis.
Alay ditangkap oleh tim Kejati Bali bersama tim KPK di restoran Hotel Novotel Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019) lalu, setelah buron selama empat tahun terakhir.
Saat ditangkap, Alay sedang sedang makan bersama anak dan menantunya.
Alay merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun 2008 senilai Rp 108 miliar.
Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).