Buron Legendaris Lampung Alay Sudah Ditangkap, Kini KPK Warning Satono
Pasca tertangkapnya buron legendaris asal Lampung Sugiarto Wiharjo alias Alay, KPK pun memberi peringatan keras kepada Satono.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Alay Sudah Ditangkap, KPK Warning Satono
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasca tertangkapnya buron legendaris asal Lampung Sugiarto Wiharjo alias Alay, KPK pun memberi peringatan keras kepada Satono.
Alay ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bali bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Tanjung Benoa, Bali, saat sedang makan bersama keluarga, Rabu, 6 Februari 2019.
Keberhasilan penangkapan Alay membuat aparat penegak hukum semakin percaya diri.
KPK pun meminta Satono untuk segera menyerahkan diri.

• Detik-detik Penangkapan Alay di Hotel Novotel, Dicegat di Restoran Hendak Kabur ke Lombok
Mantan bupati Lampung Timur ini bersama-sama Alay melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp 106,8 miliar.
KPK turut memburu dua buron legendaris asal Lampung ini sejak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Mei 2017.
Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah saling berkoordinasi dengan penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung, untuk mencari dan menemukan Satono dan Alay.
Febri pun memperingatkan kepada Satono yang sudah dijatuhi vonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi untuk menyerah.
"Kami memperingatkan agar DPO Satono segera menyerahkan diri ke Kejaksaan RI untuk menjalani pidananya," ungkap Febri melalui siaran pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu.
Febri meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang keberadaan Satono untuk segera menginformasikan ke kantor kepolisian setempat.
"Bisa juga menghubungi kejaksaan atau menghubungi Call Center KPK 198," timpalnya.
Terkait penangkapan Sugiarto Wiharjo alias Alay, Febri menuturkan, berawal saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan sang DPO.
"Kemudian kami berkoordinasi dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengecek informasi atas keberadaan terpidana Alay di wilayah hukum Provinsi Bali," ucapnya.