Buron Legendaris Lampung Alay Sudah Ditangkap, Kini KPK Warning Satono

Pasca tertangkapnya buron legendaris asal Lampung Sugiarto Wiharjo alias Alay, KPK pun memberi peringatan keras kepada Satono.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok KPK
Penangkapan Sugiarto Wiharjo (kedua kanan) alias Alay di Tanjung Benoa, Bali, Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 Wita. 

Rupanya informasi tersebut benar.

Buru 20 DPO Lagi, Kejati Lampung Sebut Satono dan Alay Paling Sulit Dicari

Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 Wita, tim KPK bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bali mendapati Alay tengah makan bersama keluarga di sebuah restoran hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali.

"Selama masa pencarian, terpidana Alay selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda," ujar Febri.

Menurut Febri, penangkapan Alay merupakan bentuk sinergi antara KPK dan kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Kami harap kerja sama yang lebih intensif ini dapat menghasilkan kinerja yang positif dalam pemberantasan korupsi," tandasnya.

Alay sendiri menjadi buron setelah adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014.

Alay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Bos Bank Tripanca ini dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar.

Perjalanan Kasus Alay Tripanca

Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca mendapat vonis lima tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Alay lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung dan mendapat vonis yang sama, yakni lima tahun penjara.

Jaksa Kejati Lampung kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

Sayangnya, eksekusi hukuman kepada Alay tidak dapat dilaksanakan karena Sugiarto Wiharjo melarikan diri.

Kasus yang menjerat Alay mendapat perhatian besar di Lampung karena tak hanya melibatkan APBD Lampung Timur semata, tetapi juga dana APBD Lampung Tengah dan banyak nasabah Bank Tripanca.

Bank Tripanca dinyatakan bangkrut dan diambil alih LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved