KPU Batalkan Keikutsertaan Partai Berkarya di Kabupaten Lampung Tengah, Ini Kata Sekjen Partai
KPU Batalkan Keikutsertaan Partai Berkarya di Kabupaten Lampung Tengah, Ini Kata Sekjen Partai
KPU Batalkan Keikutsertaan Partai Berkarya di Kabupaten Lampung Tengah, Ini Kata Sekjen Partai
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan keikutsertaan tiga partai politik di lima kabupaten.
Partai yang dimaksud adalah Partai Berkarya di Lampung Tengah dan Kubu Raya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bangka Barat dan Mahakam Ulu, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Alasannya karena kepengurusan partai di daerah tersebut belum melaporkan dana awal kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan data yang direkapitulasi dari situs infopemilu.kpu.go.id, setidaknya ada 16 calon legislatif dari tiga partai tersebut di 5 kabupaten yang dibatalkan KPU.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, para caleg yang diusung ketiga parpol itu tetap ada di surat suara.
Jika nantinya pemilih di lima kabupaten itu tetap mencoblos caleg dari ketiga parpol itu, maka suaranya tetap sah dan dihitung tetapi dianggap tak bermakna karena tak akan direkapitulasi.
"Wilayah kabupaten/kota itu artinya kalau ada pengurus partai politik tingkat kabupaten kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU kabupaten kota maka partai politik ini dibatalkan kepesertaannya untuk pemilu anggota DPRD kabupaten kota tersebut," ujar Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Berikut ini adalah daftar caleg yang tidak akan mendapatkan kursi di DPRD setempat karena keikutsertaannya sudah dibatalkan KPU :
1. Partai Berkarya
Kabupaten Lampung Tengah:
- Yus Yusup
- Effa Susanti
Kabupaten Kubu Raya:
- Hendry Irwansyah
- Asnan Hendi
- Linda
2. Partai Solidaritas Indonesia
Kabupaten Mahakam Ulu:
- Yoka Saputra
- Paskalia Unyang
Kabupaten Bangka Barat:
- Saputra Romadon
- Ines Ambar Pratiwi
- Suwanto Kahir
- Arista
- Arifin
3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Kabupaten Serdang Bedagai:
- Azhar Aminullah
- Junaidi
- Yenia Elma Dani
- Setia Ulfa Adinda
Adapun, ketentuan ini diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 334 Ayat 2.
Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban parpol menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye akbar, sehingga tenggat waktu pelaporannya pada 10 Maret 2019.
Jika tidak, berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 sanksinya adalah pembatalan keikutsertaan pemilu.
Komentar Partai Berkarya untuk Caleg di Lampung Tengah
Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, dirinya belum mengetahui secara detail soal pembatalan keikutsertaan partainya pada Pemilu 2019 di dua kabupaten.
"Ya saya akan cek karena peristiwa itu di daerah. Saya akan cek, karena ada partai lain dengan problem yang kurang lebih sama," ujar Priyo saat dihubungi, Jumat (22/3/2019).
Kendati demikian, Priyo mengakui hal itu akan berpengaruh pada kerja-kerja partai di akar rumput jelang pemilu legislatif.
Pasalnya, berdasarkan survei terbaru Litbang Kompas, Partai Berkarya menjadi salah satu parpol yang diprediksi tak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Partai Berkarya berada di angka 0,5 persen.
"Ya pasti akan mempengaruhi tapi kita dalam waktu untuk ini ya kita konsentrasi untuk pemenangan," tutur dia.
Mereka pada Pileg di 2 Kabupaten Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah membatalkan keikutsertaan tiga partai politik di lima kabupaten.
Partai yang dimaksud adalah Partai Berkarya di Lampung Tengah dan Kubu Raya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bangka Barat dan Mahakam Ulu, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Alasannya karena kepengurusan partai di daerah tersebut belum melaporkan dana awal kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.
Ada dua caleg Partai Berkarya di kabupaten Lampung Tengah yang tidak akan mendapatkan kursi di DPRD.
Kabupaten Lampung Tengah:
- Yus Yusup
- Effa Susanti
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Batalkan Keikutsertaan Partai Berkarya di 2 Kabupaten, Ini Kata Priyo Budi", https://nasional.kompas.com/read/2019/03/22/11305461/kpu-batalkan-keikutsertaan-partai-berkarya-di-2-kabupaten-ini-kata-priyo.