Panduan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan, Perhatikan Surat Rujukan Dokter di Faskes Tingkat Pertama
Berikut, panduan sistem rujukan BPJS Kesehatan yang bisa diterapkan para peserta BPJS Kesehatan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
2. Dokter melakukan pemeriksaan di faskes tingkat pertama.
3. Dokter menyatakan kondisi pasien berdasarkan indikasi medis.
4. Apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter menerbitkan surat rujukan ke faskes tingkat dua atau rumah sakit.
• Tak Bisa Urus SIM dan Paspor jika Tak Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan BPJS
5. Pasien mendatangi rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari fasket tingkat pertama.
Keadaan Gawat Darurat
Nurman mengatakan, pengecualian terhadap sistem rujukan hanya berlaku untuk kondisi gawat darurat.
Dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung mendatangi rumah sakit, tanpa perlu ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.
Sehingga, pasien dapat langsung mendapat penanganan.
• Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan
Selain kondisi gawat darurat, pasien harus tetap melewati prosedur rujukan.
Nurman menuturkan, indikasi medis tetap menjadi syarat untuk menetapkan penerbitan surat rujukan.
Demikian, panduan sistem rujukan BPJS Kesehatan. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)