Tribun Bandar Lampung

Resmi Jadi Tersangka, Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi Ditahan Polda Lampung

SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung, akhirnya menyandang status tersangka dan langsung ditahan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, saat diperiksa Polda Lampung, Kamis, 31 Januari 2019. 

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah.

Ia mendatangi ruangan dosen berinisial SH.

"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN, Jumat siang, 28 Desember 2018.

Namun, saat mengumpulkan tugas itu, E mengaku mengalami pelecehan seksual.

Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya.

Ia lalu melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Damar pada 28 Desember 2018.

Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.

Sementara itu, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Hayatul Islam telah menyatakan pihak kampus akan mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini.

"Nanti pada waktunya, kami akan keluarkan rilis resmi," ujar Hayatul Islam melalui pesan WhatsApp, Minggu, 6 Januari 2019 lalu.

Hayatul menolak berkomentar lebih jauh terkait kasus ini. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved