Akhirnya Tarif Ojek Online Diputuskan: Jabodetabek Rp 2.000 Per Kilometer, Lampung Rp 1.850
Akhirnya Tarif Ojek Online Diputuskan: Jabodetabek Rp 2.000 Per Kilometer, Lampung Rp 1.850
Negosiasi yang Alot
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, negoisasi antara pengemudi dan aplikator mengenai besaran tarif ojek online berjalan alot.
“Ada beberapa masukan, Rp 2.400 per kilometer, kurang lebih itulah dari pengemudi sudah nett," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Namun, lanjut Budi, angka tersebut tak disetujui oleh pihak aplikator. Pihak aplikator merasa angka itu terlalu tinggi.
“Kalau Rp 2.400 per km kemahalan nanti masyarakatnya meninggalkan. Rp 1.600 per km itu nett kali ya, kalau aplikator itu mintanya antara Rp 2.100 sampai Rp 2.000 per km. Kalau pengemudi Rp 2.400 per km sudah nett," kata Budi.
Sementara itu, Budi mengaku sulit mengabulkan permintaan dari pengemudi ojek online yang meminta tarif Rp 3.000 per kilometer.
Sebab, dikhawatirkan jika tarifnya kemahalan justru konsumen akan beralih ke alat transportasi lain.
"Taksi (online) aja Rp 3.500. Masa ini (ojek online) Rp 3.000 kan takut kehilangan (konsumen). Apalagi saat transportasi masal semakin bagus nanti masyarakat akan beralih ke angkutan umum. Semakin lama di Jakarta ada (banyak) pilihan (moda transportasi)," ujar Budi.
Sedangkan Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya menegaskan tarif ojek online sebesar Rp 3.000 per km merupakan harga mati.
"Kita sudah mentok Rp 3.000 kotor, atau Rp 2.400 bersih," ujar Wicaksono.
Pengertian kotor dalam tarif tersebut adalah belum termasuk potongan perusahaan aplikasi. Selama ini, perusahaan aplikasi akan memotong tarif ojek online hingga 20 persen.
Wicaksono menjelaskan, Kemenhub menawarkan tarif jauh di bawah permintaan pengemudi.
Tarif yang ditawarkan Kemhub berkisar Rp 2.000 per km bersih hingga Rp 2.800 per km kotor.
Di lain pihak, manajemen Grab Indonesia berharap Kemenhub selaku regulator bisa menetapkan tarif ojek online yang sesuai.
"Kami berharap PM 12/2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring, terutama para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno.