Kronologi Dugaan Mahasiswi Bandar Lampung Dilecehkan oleh Dosen Saat Mengumpulkan Tugas
Kronologi Dugaan Mahasiswi Bandar Lampung Dicabuli Dosen UIN Raden Intan Saat Mengumpulkan Tugas
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
Penyidik juga memeriksa dosen SH sebagai saksi terlapor dengan pemeriksaan perdana pada 31 Januari 2019.
Sementara Tribun Lampung setidaknya tiga kali mencoba melakukan konfirmasi dan memberi ruang kepada dosen SH untuk menanggapi kasus itu.
Pertama, pada Jumat, 28 Desember 2018, bertepatan dengan aksi mahasiswa di UIN Raden Intan terkait kasus tersebut.
Namun, SH ketika itu tidak memberi komentar kepada beberapa awak media.
Kedua, awak Tribun Lampung berhasil menemui dosen SH di belakang Gedung A2 Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan pada Kamis, 10 Januari lalu.
Akan tetapi, tidak ada keterangan yang berhasil diperoleh dari SH.
"No comment saya," ujarnya seraya meninggalkan awak Tribun Lampung menuju ke dalam gedung.
Ketiga, saat dosen SH datang ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor pada 31 Januari lalu.
Ketika jeda pemeriksaan pada jam istirahat, SH tidak merespons pertanyaan awak media.
"Maaf, kami mau sholat," kata seorang di antara rombongan yang menemani SH.
Tunggu Proses Selanjutnya
KUASA hukum pelapor, Meda Damayanti, menyatakan akan menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian usai penetapan dosen Syaiful Hamali sebagai tersangka.
"Kami akan menunggu langkah selanjutnya setelah pihak penyidik (Ditreskrimum Polda Lampung) menetapkan menjadi tersangka," katanya melalui ponsel, Minggu (24/3).
Meda menjelaskan, pihaknya akan memantau perkembangan kasus dugaan asusila ini melalui koordinasi.
"Kami cuma berkoordinasi. Kami tidak bisa intervensi. Itu (tugas) pihak kepolisian dan kejaksaan nantinya (jika sudah pelimpahan berkas perkara)," ujarnya.