Cara Dapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya, Simak Syarat Mengajukan Pengawalan Polisi di Jalan Raya
Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan secara konvoi, berikut cara dapat pengawalan polisi di jalan raya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan secara konvoi, berikut cara dapat pengawalan polisi di jalan raya.
Konvoi perjalanan biasanya dilakukan saat melakukan tur atau pasangan pengantin yang hendak atau pulang dari gedung resepsi.
Kabag Ops Polresta Bandar, Kompol Ujang Supriyanto mengatakan, cara dapat pengawalan polisi di jalan raya sangat mudah.
Pihaknya siap melayani pemohon yang mengajukan pengawalan polisi.
"Dalam bentuk kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengawalan, katakanlah konvoi, silakan saja mengajukan permohonan," ungkap Ujang Supriyanto, Selasa 26 Maret 2019.
Ujang menuturkan, ada beberapa syarat mengajukan pengawalan polisi di jalan raya.
Berikut, syarat mengajukan pengawalan polisi di jalan raya.
1. Membawa surat izin keramaian.
• Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat
2. Membawa surat pengantar kegiatan.
"Dan jangan lupa, menyertakan susunan penanggung jawab serta kepanitiaan kegiatan," kata Ujang Supriyanto.
Adapun cara dapat pengawalan polisi di jalan raya, Ujang menuturkan, syarat-syarat mengajukan pengawalan polisi di jalan raya tersebut dibawa kantor polisi terdekat.
Ujang menuturkan, jika permohonan pengawalan bersifat kegiatan kecil, pengajuan bisa dilakukan di tingkat polsek.
Namun jika melibatkan massa banyak, pengajuan pengawalan ke polres.
"Jadi ada jenjangnya. Kalau kecil, cukup polsek. Kalau massa banyak, bisa ke polres," kata Ujang.
"Tapi kalau ada risiko tinggi, bisa langsung ke polda," kata Ujang menambahkan.
Tak Ada Ketentuan Khusus
Menurut Ujang, ketentuan khusus dalam mengajukan permohonan pengawalan polisi di jalan raya, tidak ada.
"Yang jelas, itu sifatnya kegiatan masyarakat, kami siap layani," ungkap Ujang.
• Syarat Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan di Kantor Polisi
Meski demikian, Ujang mengingatkan, jika kegiatan yang dilaksanakan berupa konvoi, peserta konvoi wajib memenuhi standar keselamatan berkendara atau safety riding.
"Kegiatannya juga harus jelas, misalnya komunitas ini mau toring dari Bandar Lampung ke Tanggamus, kepanitiaan jelas, silakan dilampirkan dan dikomunikasikan penanggung jawabnya," jelas Ujang.
Terkait surat izin keramaian, Ujang mengatakan, surat tersebut harus dilengkapi surat pengantar dari pamong setempat.
"Jadi, ada blangko yang harus diisi. Tapi sebelumnya, wajib ada surat pengantar dari RT, kelurahan, dan camat," kata Ujang.
"Kemudian, surat pengantar dilengkapi dari koramil dan polsek," lanjut Ujang.
Setelah surat pengantar lengkap, tambah Ujang, pemohon langsung mengajukan surat permohonan izin keramaian tersebut di satuan intelkam polres.
• Biaya Bikin SIM Baru serta Syarat Pembuatan SIM Baru dalam Panduan Cara Bikin SIM Baru
"Kalau syaratnya lengkap, baru bisa diterbitkan oleh bagian satintelkam," ucap Ujang.
Demikian, cara dapat pengawalan polisi di jalan raya dan syarat mengajukan pengawalan polisi di jalan raya. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)