Syarat Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan di Kantor Polisi

Ada sejumlah syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan, yang harus dipenuhi pemohon. Cara buat SKCK cukup mudah.

tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Ilustrasi - Para pemohon yang sedang membuat SKCK di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 6 Maret 2019. Syarat Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan di Kantor Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya menjadi satu di antara syarat untuk melamar pekerjaan khususnya di instansi pemerintah.

Ada sejumlah syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan, yang harus dipenuhi pemohon.

Apa saja syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan?

Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung, Komisaris E Allagan mengatakan, cara buat SKCK cukup mudah.

"Yang penting syaratnya lengkap, pasti dilayani dengan cepat," ungkap E Allagan, Rabu, 6 Maret 2019.

Berikut, syarat pembuatan SKCK baru.

1. Fotokopi KTP domisili kota setempat sebanyak 1 lembar.

2. Fotokopi kartu keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.

Cara Bikin SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2018 di Lampung

3. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.

4. Fotokopi akta kelahiran sebanyak 1 lembar.

5. Membuat rumus sidik jari di satreskrim polresta.

6. Membuat rekomendasi catatan kriminal di satreskrim polresta (asli), bila diperlukan.

7. Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan.

8. Pemohon datang sendiri tidak berwakil.

"Syarat di atas untuk pembuatan SKCK baru, kalau untuk perpanjangan ada lagi," kata E Allagan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved