Syarat Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan di Kantor Polisi

Ada sejumlah syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan, yang harus dipenuhi pemohon. Cara buat SKCK cukup mudah.

tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Ilustrasi - Para pemohon yang sedang membuat SKCK di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 6 Maret 2019. Syarat Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan di Kantor Polisi. 

Berikut, syarat perpanjangan SKCK.

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar (KTP domisili kota setempat) sebanyak 1 lembar.

2. Fotokopi kartu keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.

Kronologi Polisi Ungkap SKCK Palsu Manfaatkan Momen Penerimaan CPNS 2018

3. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (latar belakang warna merah).

4. Membawa SKCK lama.

5. Membuat rumus sidik jari di satreskrim polresta.

6. Membuat rekomendasi catatan kriminal di satreskrim polresta (asli), bila diperlukan.

7. Pemohon datang sendiri tidak berwakil.

Adapun, cara buat SKCK dilakukan dengan mendatangi mapolres.

"Mekanismenya yang bersangkutan wajib datang sendiri," kata E Allagan.

Pemohon kemudian mengambil nomor antrean.

Saat membuat SKCK, pemohon dikenakan biaya yang akan dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Untuk PNBP, sebesar Rp 30 ribu," ucap E Allagan.

Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya

Kelengkapan Rumus Sidik Jari

Rumus sidik jari merupakan satu di antara syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan, yang harus dipenuhi pemohon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved