Syarat Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan di Kantor Polisi
Ada sejumlah syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan, yang harus dipenuhi pemohon. Cara buat SKCK cukup mudah.
Berikut, syarat perpanjangan SKCK.
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar (KTP domisili kota setempat) sebanyak 1 lembar.
2. Fotokopi kartu keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
• Kronologi Polisi Ungkap SKCK Palsu Manfaatkan Momen Penerimaan CPNS 2018
3. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (latar belakang warna merah).
4. Membawa SKCK lama.
5. Membuat rumus sidik jari di satreskrim polresta.
6. Membuat rekomendasi catatan kriminal di satreskrim polresta (asli), bila diperlukan.
7. Pemohon datang sendiri tidak berwakil.
Adapun, cara buat SKCK dilakukan dengan mendatangi mapolres.
"Mekanismenya yang bersangkutan wajib datang sendiri," kata E Allagan.
Pemohon kemudian mengambil nomor antrean.
Saat membuat SKCK, pemohon dikenakan biaya yang akan dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Untuk PNBP, sebesar Rp 30 ribu," ucap E Allagan.
• Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya
Kelengkapan Rumus Sidik Jari
Rumus sidik jari merupakan satu di antara syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan, yang harus dipenuhi pemohon.