Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya

Untuk bisa memperoleh SKCK, calon pelamar CPNS 2018 tentu harus mengetahui cara membuat SKCK di kantor kepolisian.

Kompas.com
Ilustrasi - Cara membuat SKCK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satu di antara berkas yang menjadi syarat untuk mendaftar CPNS 2018 adalah surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK.

Sesuai namanya, SKCK diterbitkan instansi kepolisian.

Untuk bisa memperoleh SKCK, calon pelamar CPNS 2018 tentu harus mengetahui cara membuat SKCK di kantor kepolisian.

Baca: Antisipasi Lonjakan Permohonan SKCK, Polresta Akan Tambah Loket

Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan pengumuman terkait rekrutmen CPNS 2018 pada 6 September 2018 silam.

Pada rekrutmen tersebut, total formasi CPNS 2018 yang tersedia sebanyak 238.015 orang.

Jumlah itu terbagi dua, yakni instansi pusat dan instansi daerah.

Nantinya, penerimaan CPNS 2018 di instansi pusat akan terbagi menjadi 76 instansi, dengan total formasi sebanyak 51.271 orang.

Sedangkan untuk instansi daerah, penerimaan CPNS 2018 akan terbagi menjadi 525 instansi, dengan jumlah formasi sebanyak 186.744 orang.

Selain itu, pemerintah pun telah menetapkan waktu pendaftaran CPNS 2018, yaitu pada 19 September 2018.

Masyarakat yang ingin mengikuti rekrutmen CPNS 2018, tentu harus menyiapkan syarat pendaftaran yang telah ditentukan.

Satu di antara syarat tersebut adalah SKCK.

Dilansir dari Polri.go.id, SKCK sebelumnya dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik atau SKKB.

SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri, yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca: Polres Lampung Utara Layani SKCK Hingga Pukul 16.00 WIB

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh orang yang bersangkutan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved