Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya

Untuk bisa memperoleh SKCK, calon pelamar CPNS 2018 tentu harus mengetahui cara membuat SKCK di kantor kepolisian.

Kompas.com
Ilustrasi - Cara membuat SKCK. 

Ada sejumlah syarat membuat SKCK.

Syarat membuat SKCK bagi orang yang baru pertama kali membuat, berbeda dengan orang yang akan memperpanjang SKCK.

Berikut, syarat membuat SKCK baru.

•  Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.

•  Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.

•  Membawa fotokopi kartu keluarga.

•  Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.

•  Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor kepolisian dengan jelas dan benar.

•  Pengambilan sidik Jari oleh petugas.

Sementara, syarat membuat SKCK perpanjangan adalah sebagai berikut.

•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).

•  Membawa fotokopi KTP/SIM.

•  Membawa fotokopi kartu keluarga.

•  Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved