Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya
Untuk bisa memperoleh SKCK, calon pelamar CPNS 2018 tentu harus mengetahui cara membuat SKCK di kantor kepolisian.
Ada sejumlah syarat membuat SKCK.
Syarat membuat SKCK bagi orang yang baru pertama kali membuat, berbeda dengan orang yang akan memperpanjang SKCK.
Berikut, syarat membuat SKCK baru.
• Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
• Membawa fotokopi kartu keluarga.
• Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
• Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor kepolisian dengan jelas dan benar.
• Pengambilan sidik Jari oleh petugas.
Sementara, syarat membuat SKCK perpanjangan adalah sebagai berikut.
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
• Membawa fotokopi KTP/SIM.
• Membawa fotokopi kartu keluarga.
• Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.