Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya

Untuk bisa memperoleh SKCK, calon pelamar CPNS 2018 tentu harus mengetahui cara membuat SKCK di kantor kepolisian.

Kompas.com
Ilustrasi - Cara membuat SKCK. 

•  Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.

Untuk cara membuat SKCK, pemohon terlebih dahulu mengurus surat pengantar di kelurahan.

Setelah itu, surat pengantar dan syarat membuat SKCK lainnya dapat dibawa menuju kantor kepolisian.

Seluruh pengurusan SKCK lainnya akan dilaksanakan di kantor kepolisian.

Sebagai catatan, polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi CPNS serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara.

Mendekati waktu pendaftaran CPNS 2018, para calon pelamar sebaiknya segera melengkapi berkas, satu di antaranya dengan membuat SKCK.

Syarat dan cara membuat SKCK tentu harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved