Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya
Untuk bisa memperoleh SKCK, calon pelamar CPNS 2018 tentu harus mengetahui cara membuat SKCK di kantor kepolisian.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satu di antara berkas yang menjadi syarat untuk mendaftar CPNS 2018 adalah surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK.
Sesuai namanya, SKCK diterbitkan instansi kepolisian.
Untuk bisa memperoleh SKCK, calon pelamar CPNS 2018 tentu harus mengetahui cara membuat SKCK di kantor kepolisian.
Baca: Antisipasi Lonjakan Permohonan SKCK, Polresta Akan Tambah Loket
Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan pengumuman terkait rekrutmen CPNS 2018 pada 6 September 2018 silam.
Pada rekrutmen tersebut, total formasi CPNS 2018 yang tersedia sebanyak 238.015 orang.
Jumlah itu terbagi dua, yakni instansi pusat dan instansi daerah.
Nantinya, penerimaan CPNS 2018 di instansi pusat akan terbagi menjadi 76 instansi, dengan total formasi sebanyak 51.271 orang.
Sedangkan untuk instansi daerah, penerimaan CPNS 2018 akan terbagi menjadi 525 instansi, dengan jumlah formasi sebanyak 186.744 orang.
Selain itu, pemerintah pun telah menetapkan waktu pendaftaran CPNS 2018, yaitu pada 19 September 2018.
Masyarakat yang ingin mengikuti rekrutmen CPNS 2018, tentu harus menyiapkan syarat pendaftaran yang telah ditentukan.
Satu di antara syarat tersebut adalah SKCK.
Dilansir dari Polri.go.id, SKCK sebelumnya dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik atau SKKB.
SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri, yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca: Polres Lampung Utara Layani SKCK Hingga Pukul 16.00 WIB
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh orang yang bersangkutan.
Ada sejumlah syarat membuat SKCK.
Syarat membuat SKCK bagi orang yang baru pertama kali membuat, berbeda dengan orang yang akan memperpanjang SKCK.
Berikut, syarat membuat SKCK baru.
• Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
• Membawa fotokopi kartu keluarga.
• Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
• Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor kepolisian dengan jelas dan benar.
• Pengambilan sidik Jari oleh petugas.
Sementara, syarat membuat SKCK perpanjangan adalah sebagai berikut.
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
• Membawa fotokopi KTP/SIM.
• Membawa fotokopi kartu keluarga.
• Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
• Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.
Untuk cara membuat SKCK, pemohon terlebih dahulu mengurus surat pengantar di kelurahan.
Setelah itu, surat pengantar dan syarat membuat SKCK lainnya dapat dibawa menuju kantor kepolisian.
Seluruh pengurusan SKCK lainnya akan dilaksanakan di kantor kepolisian.
Sebagai catatan, polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi CPNS serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara.
Mendekati waktu pendaftaran CPNS 2018, para calon pelamar sebaiknya segera melengkapi berkas, satu di antaranya dengan membuat SKCK.
Syarat dan cara membuat SKCK tentu harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video