Syarat Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan di Kantor Polisi

Ada sejumlah syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan, yang harus dipenuhi pemohon. Cara buat SKCK cukup mudah.

tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Ilustrasi - Para pemohon yang sedang membuat SKCK di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 6 Maret 2019. Syarat Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan di Kantor Polisi. 

E Allagan menjelaskan, khusus untuk pembuatan rumus sidik jari, pemohon harus menyiapkan beberapa kelengkapan.

Berikut, syarat untuk rumus sidik jari.

1. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.

2. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar (latar belakang warna merah).

3. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (latar belakang warna merah).

Adapun, jadwal operasional pelayanan pembuatan SKCK di Mapolresta Bandar Lampung berlangsung dari Senin hingga Sabtu dengan jam operasional yang berbeda.

Pembuatan SKCK di Polres Lampura Meningkat Pasca Lebaran

Berikut, jadwal operasional pelayanan pembuatan SKCK di Mapolresta Bandar Lampung.

1. Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

2. Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

3. Sabtu pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Bagi pemohon yang hendak membuat SKCK, syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan serta cara buat SKCK di atas diharapkan dapat menjadi panduan. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved