Syarat Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan di Kantor Polisi
Ada sejumlah syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan, yang harus dipenuhi pemohon. Cara buat SKCK cukup mudah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya menjadi satu di antara syarat untuk melamar pekerjaan khususnya di instansi pemerintah.
Ada sejumlah syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan, yang harus dipenuhi pemohon.
Apa saja syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan?
Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung, Komisaris E Allagan mengatakan, cara buat SKCK cukup mudah.
"Yang penting syaratnya lengkap, pasti dilayani dengan cepat," ungkap E Allagan, Rabu, 6 Maret 2019.
Berikut, syarat pembuatan SKCK baru.
1. Fotokopi KTP domisili kota setempat sebanyak 1 lembar.
2. Fotokopi kartu keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
• Cara Bikin SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2018 di Lampung
3. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
4. Fotokopi akta kelahiran sebanyak 1 lembar.
5. Membuat rumus sidik jari di satreskrim polresta.
6. Membuat rekomendasi catatan kriminal di satreskrim polresta (asli), bila diperlukan.
7. Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan.
8. Pemohon datang sendiri tidak berwakil.
"Syarat di atas untuk pembuatan SKCK baru, kalau untuk perpanjangan ada lagi," kata E Allagan.
Berikut, syarat perpanjangan SKCK.
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar (KTP domisili kota setempat) sebanyak 1 lembar.
2. Fotokopi kartu keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
• Kronologi Polisi Ungkap SKCK Palsu Manfaatkan Momen Penerimaan CPNS 2018
3. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (latar belakang warna merah).
4. Membawa SKCK lama.
5. Membuat rumus sidik jari di satreskrim polresta.
6. Membuat rekomendasi catatan kriminal di satreskrim polresta (asli), bila diperlukan.
7. Pemohon datang sendiri tidak berwakil.
Adapun, cara buat SKCK dilakukan dengan mendatangi mapolres.
"Mekanismenya yang bersangkutan wajib datang sendiri," kata E Allagan.
Pemohon kemudian mengambil nomor antrean.
Saat membuat SKCK, pemohon dikenakan biaya yang akan dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Untuk PNBP, sebesar Rp 30 ribu," ucap E Allagan.
• Cara Membuat SKCK dan Persyaratannya
Kelengkapan Rumus Sidik Jari
Rumus sidik jari merupakan satu di antara syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan, yang harus dipenuhi pemohon.
E Allagan menjelaskan, khusus untuk pembuatan rumus sidik jari, pemohon harus menyiapkan beberapa kelengkapan.
Berikut, syarat untuk rumus sidik jari.
1. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
2. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar (latar belakang warna merah).
3. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (latar belakang warna merah).
Adapun, jadwal operasional pelayanan pembuatan SKCK di Mapolresta Bandar Lampung berlangsung dari Senin hingga Sabtu dengan jam operasional yang berbeda.
• Pembuatan SKCK di Polres Lampura Meningkat Pasca Lebaran
Berikut, jadwal operasional pelayanan pembuatan SKCK di Mapolresta Bandar Lampung.
1. Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
2. Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
3. Sabtu pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Bagi pemohon yang hendak membuat SKCK, syarat pembuatan SKCK baru dan perpanjangan serta cara buat SKCK di atas diharapkan dapat menjadi panduan. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)