Tribun Lampung Selatan

Sampah Lampung Selatan 84 Ton per Hari, 25 Persennya Sampah Plastik

Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) akan mengusulkan pembuatan peraturan daerah (perda) terkait pengurangan penggunaan plastik oleh rumah tangga.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: martin tobing
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Tumpukan sampah di TPA Alamkari, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) akan mengusulkan pembuatan peraturan daerah (perda) terkait pengurangan penggunaan plastik oleh rumah tangga.

Tujuannya, mengurangi dampak dari pencemaran sampah plastik pada lingkungan.

"Rencananya kalau bisa kita usulkan dalam APBD perubahan tahun ini, dan segera kajian akademiknya".

"Sampah plastik yang mengotori lingkungan telah menjadi keprihatinan masyarakat dunia karena tidak bisa diurai tanah," terang Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Lampung Selatan Aflah Efendi mengatakan, Selasa (26/3/2019).

Ia menambahkan, sampah plastik yang banyak dibuang dan mengotori lingkungan paling banyak adalah kantong plastik.

Hasil Musrenbang, Pemkab Lampung Selatan Tetap Fokus pada Infrastruktur

Sedangkan sampah plastik dalam bentuk kemasan botol biasanya memiliki nilai ekonomi dan dikumpulkan untuk dijual.

Dirgantara, Kabid Kebersihan Dinas Perkim menambahkan, merujuk data angkutan sampah ke Tempah Pembuangan Akhir (TPA) mencapai 84 ton per hari.

Sampah itu diangkut 14 unit truk pengangkut.

"Rata-rata per truk mengangkut sampah satu kali sehari".

"Setiap mengangkut sampah jumlahnya mencapai enam ton. Artinya setiap hari ada sektiar 84 ton sampah yang kita angkut," terangnya.

Dirgantara menyatakan, jumlah sampah yang diangkut tersebut 25 persen diantaranya merupakan sampah plastik atau sebanyak 21 ton.

Komplotan Jabung Karungi Ratusan Ekor Bebek, Pemilik Peternakan di Lamsel Dikalungi Golok

Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil saja yang dikumpulkan oleh pemulung.

"Untuk yang dikumpulkan biasanya yang memiliki nilai ekonomi dan bisa dijual cepat seperti botol plastik".

"Sedangkan kantong plastik biasanya tidak. Sisanya menjadi tumpukan sampah plastik yang akan terus menggunung di TPA di TPA Lubuk Kamal Kalianda misalnya," urainya.

Dirgantara menjelaskan, truk pengangkut sampah ini terbanyak ada di Kalianda.

Sedangkan sisanya ada di Natar yang sudah memiliki TPA.

Sedangkan kecamatan lainnya belum dilakukan pengangkutan sampah ke TPA.

Gerakan Bank Sampah
Dinas Perkim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mulai memisahkan sampah sesuai dengan kategori (3 R) yakni, sampah organik, non organik, dan sampah B3 (berbahaya).

Ini telah diterapkan di Desa Pisang, Kecamatan Penengahan.

Jalan Penghubung Candipuro-Sidomulyo Rusak Parah, Warga Lampung Selatan Berharap Ada Perbaikan

Dirgantara menjelaskan, pemisahan sampah bisa langsung dilakukan di TPS yang dikelola oleh pihak desa tersebut.

Sehingga sampah yang dibuang ke TPA merupakan residu (sisa) akhir dari sampah.

"Kita juga mendorong setiap desa memiliki TPS (tempat penampungan sementara) agar sampah-sampah tidak lagi dibuang sembarangan".

"Nantinya desa bisa bekerjasama dengan kita untuk pengangkutannya ke TPA," terangnya.

Dirgantara menambahkan, guna mendorong kesadaran masyarakat mengelola sampah, pihaknya sudah mengguliran gerakan bank sampah. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved