Adrian Paksa Bersetubuh Pacar Temannya, Sang Sohib Hanya Bisa Mengintip dari Jendela

Adrian Paksa Bersetubuh Pacar Temannya, Sang Sohib Hanya Bisa Mengintip dari Jendela

Editor: taryono
ilustrasi - Adrian Paksa Bersetubuh Pacar Temannya, Sang Sohib Hanya Bisa Mengintip dari Jendela 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Brandy Adrian Da Silva (24) kerap menunduk saat majelis hakim membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (27/3/2019).

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan sembilan tahun penjara kepada Brandy.

Terhadap vonis itu, terdakwa hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.

Brandy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni menyetubuhi disertai ancaman terhadap korban yang merupakan teman dari kekasihnya sendiri.

"Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi kami menerima (vonis)," ucap Benny Hariyono selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E Bawengan.

Meski vonis majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan pada sidang pekan lalu.

Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Brandy dengan pidana penjara selama sebelas tahun.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim sepakat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Brandy dinyatakan telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan

Dimana pelaku memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.

Untuk itu ia dijerat Pasal 285 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Brandy Adrian Da Silva dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Sri Wahyuni.

Diberitakan sebelumnya, korban inisial DM bekerja di salah satu perusahaan pada bagian keuangan ini dipaksa terdakwa melayani nafsu bejatnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved