Hukuman Ridho Rhoma Bertambah, Rhoma Irama Sebut Putusan MA Aneh bin Ajaib

Hukuman Ridho Rhoma Bertambah, Rhoma Irama Sebut Putusan MA Aneh bin Ajaib

Editor: taryono
warta kota
Hukuman Ridho Rhoma Bertambah, Rhoma Irama Sebut Putusan MA Aneh bin Ajaib 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Masa hukuman Ridho Rhoma  bertambah.

Hal ini menyusul dikabulkannya kasasi JPU oleh Mahkamah Agung (MA).

Dari sebelumnya 10 bulan, menjadi 1 tahun 6 bulan

Atas putusan ini, Raja dangdut Rhoma Irama  pun memberikan tanggapan terkait hukuman anaknya.

Rhoma Irama menegaskan kalau putusan MA sangatlah aneh.

 

Sebab, putranya saat ini sudah menghirup udara segar dan juga sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika jenis sabu.

"Mengenai putusan Ridho, saya rakyat awam menilai putusan MA aneh bin ajaib. Nah, sekarang falsafah dan logika hukumnya dimana? Itu yang saya enggak ngerti," kata Rhoma Irama yang ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).

Rhoma menjelaskan alasan mengapa dirinya menilai putusan MA sangat aneh dan juga ajaib, karena seharusnya Ridho tidak lagi menerima hukuman penjara atas kesalahannya yang sudah melakukan penyalahgunaan narkotika.

Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma  saat  hendak mejalani sidang putusan pemilikan narkoba jenis sabu  di Pegadilan Negeri  Jakarta  Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho  divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan.
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Kenapa? Pertama, berdasarkan surat edaran MA, pengguna (narkotika) dibawah 1 gram, itu harus di rehabilitasi. Begitu juga harus dijalankan oleh kepolisian dan kejaksaan, semuanya sama," jelasnya.

"Ridho kan pengguna 0, sekian lah. Nah, Ridho itu sudah di proses dari penjara selama 126 hari dan rehabilitasi. Malahan ini pelanggaran, harusnya langsung di rehab bukan dipenjara dulu. Pas rehab, setelah dinyatakan selesai dan sembuh dari dokter, maka dibebaskan," tambahnya.

Rhoma mengungkapkan kalau saat ini putranya sudah bebas dari ketergantungannya terhaap narkotika jenis sabu.

 

Bahkan, Ridho sudah kembali berkarir di dunia musik.

"Ini pertanyaan besar, kok keputusan surat edaran dilanggar sendiri. Sementara Ridho sudah bebas dan dapat efek jera di penjara, dia sudah jera, tidak gunakan lagi, sudah sembuh. Tapi dia (Ridho) ditarik lagi ke penjara," ucapnya.

Rhoma menegaskan putusan MA akan membuat kondisi fisik dan karir Ridho kembali hancur, jika memang putusan MA itu tidak dibatalkan.

Sebab, Rhoma menyebut karir Ridho saat ini sudah kembali seperti semula serta, putranya sudah sembuh dan terbebas dari narkotika jenis sabu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved