Ibu Muda Tebar Rayuan di Facebook, Ajak Pemuda Ketemuan lalu Kencan di Kos hingga Berakhir Miris

Ibu Muda Tebar Rayuan di Facebook, Ajak Pemuda Ketemuan lalu Kencan di Kos hingga Berakhir Miris

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
Wartakota/Adhy Kelana
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana memeriksa pelaku Komplotan Barbie di Mapolres Depok, Jawa Barat, Jumat (29/3/2019). 

"Riki dan Azis niatnya mau menolong Yogi.

Namun, teman korban malah dikeroyok hingga babak belur," ujar AKBP Arya.

Bahkan, dua teman Yogi juga dirampas ponselnya.

"Dua teman korban dirampas ponselnya. Pelaku (Hartono) mau kasih ponsel teman korban apabila ditebus sebesar Rp 1.500.000," ujar Arya.

Tak hanya itu, sepeda motor dan ponsel Yogi juga dirampas.

"Pelaku mengatakan barang boleh diambil kalau ditebus Rp 2.500.000," ujar Arya.

Setelah beberapa jam disekap di rumah pelaku, Yogi diantar ke Cilangkap.

Namun, barang milik korban masih di tangan para pelaku.

Tak lama kemudian, mereka melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sukmajaya.

Mendapati laporan itu, polisi langsung menggerebek kontrakan itu.

Hasil penggerebekan itu, polisi menciduk tujuh pelaku, yakni Hartono, Iwan Darmawan, Wahyu Hidayat, Angga Hazhari, Zaen Alrasyid, Armando Yudho, dan Barbie Arlifsyani Botan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 dan atau Pasal 170 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (tribunlampung.co.id / wartakota)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved