Pelayanan Publik

Cara Bayar Pajak Mobil, Simak Syarat Bayar Pajak Mobil

Selain syarat bayar pajak mobil, kamu juga perlu memperhatikan cara bayar pajak mobil.

tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Ilustrasi - Suasana Kantor Samsat Kotabumi, Senin (18/3/2019). Cara Bayar Pajak Mobil, Simak Syarat Bayar Pajak Mobil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi kamu yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), ada sejumlah syarat bayar pajak mobil yang harus diperhatikan.

Selain syarat bayar pajak mobil, kamu juga perlu memperhatikan cara bayar pajak mobil.

Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono menerangkan, sejumlah syarat perlu disiapkan wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.

Syarat-syarat tersebut merupakan bagian dari cara bayar pajak mobil.

Berikut, syarat bayar pajak mobil.

1. Membawa KTP asli.

2. Membawa surat tanda nomor kendaraan atau STNK.

3. Membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Cara Urus Ganti Pelat Mobil, Daftar Lengkap Syarat Ganti Pelat Mobil

Menurut Budiman Sulaksono, wajib pajak membawa persyaratan beserta fotokopi masing-masing sebanyak dua lembar.

Adapun, cara bayar pajak mobil dilakukan dengan mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).

Sebelum mendatangi kantor samsat, wajib pajak harus memastikan sudah membawa seluruh persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor.

Sebaiknya, wajib pajak mengecek kembali seluruh persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor saat akan mendatangi kantor samsat.

Hal itu untuk memudahkan wajib pajak saat membayar pajak.

Di Samsat, wajib pajak akan melalui sejumlah proses.

Berikut, cara bayar pajak mobil di Samsat.

1. Petugas samsat akan memberikan formulir pendaftaran kepada wajib pajak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved