Tribun Bandar Lampung

Polda Lampung Kabulkan Penangguhan Penahanan Dosen UIN Diduga Cabuli Mahasiswi

Polda Lampung akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung berinisial SH.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, diperiksa Polda Lampung, Kamis, 31 Januari 2019. 

Polda Lampung Kabulkan Penangguhan Penahanan Dosen UIN Diduga Cabuli Mahasiswi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung berinisial SH.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ketut Seregig mengaku, pihaknya sudah menerima dan mempelajari surat penangguhan tersebut.

"Sudah kami terima dan pelajari," ujar Ketut, Minggu, 31 Maret 2019.

Ketut mengatakan, penangguhan dikabulkan lantaran ada yang menjamin.

"Sudah (dikabulkan)," tandasnya.

Kuasa hukum SH, Muhammad Suhendra, mengucapkan terima kasih karena Polda Lampung telah mengabulkan permohonan penangguhan kliennya.

"Tentunya kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan Polda Lampung dan penyidik subdit IV yang telah mengabulkan permohonan kami," ungkapnya.

Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak kliennya

"Kemudian dikabulkannya penangguhan ini mungkin menurut penyidik yang bersangkutan sangat kooperatif, bahkan ada pihak yang menjamin," ucapnya.

Fakta Terbaru Dosen UIN Raden Intan Diduga Cabuli Mahasiswinya, Sosok Misterius Jaminkan Penangguhan

Jadi Tersangka Dugaan Asusila, Dosen Syaiful Hamali Ditahan

"Dan yang bersangkutan menjamin bahwa tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulang tindak pidana, kemudian tidak mempersulit penyidikan. Ini mungkin menurut penyidik (dikabulkannya penangguhan)," imbuhnya.

Meski demikan, Suhendra mengaku, ini merupakan hal yang biasa karena sudah menjadi hak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Suhendra mengatakan, pihaknya berharap perkara ini bisa segera dilimpahkan.

"Harapan kami pelimpahan segera agar yang bersangkutan ini bisa menyelesaikan persidangan dan ditentukan bersalah atau tidak bersalah," ucap Suhendra.

"Kemudian kami juga berharap masyarakat bisa menahan diri. Sudah itu, objektif dalam berpikir bahwa yang bersangkutan ini belum diputus oleh pengadilan," tambahnya.

Untuk itu, kata Suhendra, pihaknya berharap tidak ada lagi peradilan jalanan terhadap yang bersangkutan.

"Jangan ada komentar-komentar yang menyudutkan karena seakan-akan yang bersangkutan dipastikan bersalah. Kami minta semua pihak bisa menghormati itu. Karena sampai detik ini belum ada putusan yang menyatakan beliau bersalah," jelasnya.

Menurutnya, peningkatan tersangka itu hanya karena penyidik menemukan dugaan alat bukti yang bisa menyatakan SH bersalah.

"Apakah alat bukti itu bisa menyatakan bersalah atau tidak? Itu gak bisa. Jadi harapan kami masyarakat jangan menilai yang bersangkutan itu dipastikan bersalah, karena proses hukum masih dalam tahap penyidikan," tegasnya.

"Belum tentu juga JPU sepakat dan sama seperti penyidikan. Kalau nanti kata JPU menyatakan belum cukup bukti dan unsurnya tidak mencukupi, artinya tahap berikutnya belum tentu. Artinya, proses ini masih panjang. Perlu banyak tahap yang dilewati. Jangan sampai publik menghakimi sebelum pengadilan memutuskan," tandasnya.

SH diadukan oleh mahasiswinya berinisial E ke Polda Lampung dengan surat laporan LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT Polda Lampung.

SH diduga melakukan tindakan asusila terhadap E di kampus UIN Raden Intan Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved