Seputar Jasmine Shahnaz, Istri Cantik Bupati Zainudin Hasan yang Disebut Kesehatannya Menurun
Seputar Jasmine Shahnaz, Istri Cantik Bupati Zainudin Hasan yang Disebut Kesehatannya Menurun
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nama Jasmine Shahnaz kembali menjadi pembicaraan.
Ini menyusul omongan Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di persidangan di Pengadin Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 1 April 2019.
Dalam kesempatan itu, Zainudin Hasan menyatakan kesehatan sang istri tengah menurun.
Jasmine Shahnaz disebut Zainudin Hasan sedang hamil besar dan tak lama lagi akan melahirkan.
Jasmine Shahnaz sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta.
Karena itulah, Zainudin mohon ke majelis hakim untuk mendapatkan izin menjenguk istrinya.
Zainudin pun meminta agar diizinkan, walau setengah hari saja, untuk menengok sang istri.
Seputar Jasmine Shahnaz
Sebelum tersangkut kasus di KPK, Zainudin Hasan cukup rajin membagikan momen mesra dengan istri cantiknya, Yasmine Zainudin di akun Facebook Zainudin Hasan, kini telah dihapus.
Tak ayal, foto-foto pasangan tampan dan cantik itu pun dibanjiri ribuan like dan ratusan komentar dari para netizen.
Berikut beberapa komentar netizen:
Nizar Perabujaya: kayak orang india,,,boneka cantik dari india,,, he he.
Inah Usman: Ass.ww.pak bupati tu istrinya ya.waduh cantik sekali .salam kenal ya sama istrinya semoga jadi istri yg sholehah amin
Sri Wahyuningsih: Subhanallah...Ibu cantik sekali.... Wkt itu blm berhijab ya Pak.....
Dewi Dwi Muliani: Subhanalloh pasangan yang serasi semoga sampai akhir hayat Aamiin.
Zainudin Hasan, yang menjadi terdakwa kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel, menangis saat menjalani persidangan di Pengadin Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (1/4).
Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Zainudin dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan, plus pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Jaksa juga dalam tuntutannya mewajibkan Zainudin membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar lebih. Penggantian uang tersebut merupakan pidana tambahan.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
"Menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. Kemudian pencabutan hak pilih publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, kemarin.
Adapun hal yang memberatkan yakni tedakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih. "Sebagai kepala daerah harusnya berperan aktif dalam menghapus praktek KNN, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa sopan dan punya keluarga," tandasnya.
Terkait uang pengganti, terus Wawan, terdakwa wajib membayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan majelis hakim yang bersifat tetap.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda. Dan jika harta benda belum mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar dia.
Sidang tuntutan Zainudin Hasan kemarin berlangsung cukup lama. Pasalnya, surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK cukup tebal, sekitar 10 centimeter.
Alhasil, pembacaaan surat tuntutan ini berlangsung 5 jam 30 menit dan dibacakan secara bergantian oleh tiga JPU KPK.
Diketahui Zainudin Hasan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas, mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho serta mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Namun ketiga terdakwa ini sudah divonis duluan. Gilang divonis 2,3 tahun penjara. Sementara Agus dan Anjar yang mendapatkan status Justice Collaborator mendapatkan vonis yang ringan yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis Agus dan Anjar ini sama dengan tuntutan JPU KPK.
Tak Pikirkan
Saat dimintai komentarnya, Zainudin Hasan mengaku tidak memikirkan hal tersebut. Zainudin Hasan mengaku lebih memikirkan istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit dibanding tuntutan JPU KPK.
"Saya gak mikir tuntutan, istri saya yang dipikirkan," ungkap Zainudin setelah mejalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, kemarin.
Zainudin pun sempat menyebut bahwa majelis hakim tidak punya hari nurani. "Gak punya hati nurani ini menyangkut nyawa," imbuhnya sembari berjalan menuju mobil tahanan.
Meski demikian, Zainudin mengaku hanya bisa berserah diri dan terus berdoa kepada Tuhan.
"Mudah-mudahan Allah membukakan pintu hatinya (Majelis Hakim)," ujarnya sembari terus berjalan. Lagi-lagi, Zainudin mengklaim jika Majelis Hakim tidak bersikap adil terhadapnya dan tidak berpikir secara rasional.
Kuasa hukum Zainudin Hasan, Robinson mengatakan, untuk langkah selanjutnya, ia akan menyiapkan pledoi dan meminta waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan pledoi.
"Dan akan kami maksimalman dipledoi itu," tuturnya.
Robinson pun mengaku akan mengajukan fakta terkait laporan LHKPN yang tidak sesuai dakwaan. "LHKPN tidak sesuai dakwaan, dilaporakan Rp 20 miliaran dan aset termasuk tanah-tanah. Tanah-tanah itu kan gak semuanya, sebelum jadi bupati sudah ada, kalau boleh ngomong dulu sudah punya tanah yang banyak," tandasnya.
Terkait penolakan majelis hakim soal izin sidang Zainudin Hasan karena ingin melihat istri melahirkan, Robinson mengaku, jika itu kewenangan penuh majelis hakim "Tapi kami masih berharap kemanusiaan terhadap majelis hakim. Karena ini sakit. Istri beliau pendarahan dan menyangkut masalah nyawa," paparnya.
Menangis
Dalam persidangan, Zainudin memang sempat mengutarakan kembali niatnya untuk meminta izin menengok istri bersalin. Zainudin bahkan sampai meneteskan air mata kala memohon izin tersebut kepada majelis hakim yang dipimpin Mien Trisnawaty.
"Saya mohon izin untuk menengok istri saya, karena kondisinya menurun," ungkapnya sembari terbata-bata dan meneteskan air mata. Ia meminta agar bisa diizinkan setengah hari saja menengok istrinya yang tengah dirawat di rumah sakit di Jakarta.
"Saya mohon tanggal 3 (April) pagi saya berangkat dan balik lagi. Ibu (majelis hakim) seorang ibu yang juga tahu kondisi (persalinan), saya mohon satu hari saja," katanya lagi sembari kembali meneteskan air mata.
Zainudin pun mengaku saat ini kondisi hemoglobin istrinya menurun drastis. "Dokter menyatakan HB-nya turun sehingga setiap hari harus diinfus. Saya mohon yang mulia saya minta izin," ucapnya dengan memelas.
Mien pun bertanya kebenaran kondisi istri Zainudin kepada JPU KPK. "Kami pun tidak mengetahui secara detail jadi belum bisa memberi info," jawab JPU KPK Wawan Yunarwanto.
"Tapi KPK siap memberi pengawalan kalau diizinkan," tambah Wawan. Majelis Hakim pun meminta pertimbangan kepada Kuasa Hukum Zainudin soal istrinya yang tengah dirawat.
"Yang Mulia jika diperkenankan saya dibantu ke rumah sakit, karena juga dua minggu nanti tidak ada sidang," jawab Robinson. "Baik sementara majelis musyawarah sidang diskors," timpal Mien.
Sementara saat sidang diskors selama lima menit Zainudin Hasan mengusap air matanya dengan handuk kecil. Selang beberapa menit Majelis Hakim pun masuk kedalam ruang sidang Bagir Manan.
"Majelis tetap pada keputusan yang pertama, jadi tidak ada keputusan yang berubah, sidang ditunda hingga tanggal 15 April dan sidang ditutup," tutup Mien sembari mengetuk palu.(Tribunlampung/Hanif Mustafa/Taryono)