Cula Badak Sumatera Seberat 200 Gram Mau Dijual Rp 4 Miliar, Identitas Calon Pembeli Terungkap
Seorang pria nekat mau menjual cula badak Sumatera seharga Rp 4 miliar. Sebelum sempat terjual
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria nekat mau menjual cula badak Sumatera seharga Rp 4 miliar.
Sebelum sempat terjual, para pelaku berhasil ditangkap jajaran kepolisian dan BB TNBBS.
Kini, kasus pria nekat mau menjual cula badak Sumatera seharga Rp 4 miliar dalam tahap persidangan.
A Manap, terdakwa pemilik cula badak Sumatera, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun.
Ia dinilai terbukti menyimpan bagian tubuh hewan dilindungi.
Jaksa Penuntut Umum Ilham Wahyudi menjelaskan, terdakwa Manap terbukti bersalah sesuai dakwaan pada pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Menuntut terdakwa A Manap dengan pindana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Ilham dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (2/4/2019).
A Manap diciduk Tim Reaksi Cepat Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan bersama Polda Lampung, atas dugaan melakukan transaksi cula badak Sumatera pada 26 November 2018.
• Polda Lampung Amankan Cula Badak Sumatera Sepanjang 28 Cm
Dalam dakwaan, perbuatan Manap terungkap pada Oktober 2018.
Awalnya, dua pria bernama Din Martin Salim dan Abdul Kodir datang ke rumahnya di Desa Durian Besar, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Manap lalu memperlihatkan sepotong cula badak kepada Din dan Kodir.
Kepada keduanya, Manap mengatakan cula badak itu hendak dijual.
Beberapa hari kemudian, Kodir dihubungi seseorang bernama Wawan.
Pria tersebut ternyata anggota BB TNBBS yang melakukan penyamaran.
Kepada Kodir, pria tersebut mengatakan ada orang yang akan membeli cula badak.