Tribun Lampung Utara
Disdukcapil Lampung Utara Tetap Buka Pelayanan di Hari Libur
Meski hari libur nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara tetap melayani masyarakat
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Meski hari libur nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara tetap melayani masyarakat, yang ingin membuat dokumen administrasi kependudukan.
Menurut Kepala Dinas Disdukcapil Lampung Utara, Maspardan, tetap bukanya pelayanan di hari libur berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait percepatan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Surat Kemendagri No. 471.13 bertanggal 28 Maret 2019, berisikan perintah kepada gubernur, bupati/wali kota untuk mengintruksikan kepada Kepala Disdukcapil di wilayahnya agar melakukan pelayanan esktra kepada masyarakat untuk mendapatkan adminduknya terutama KTP elektronik.
"Surat Kemendagri itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PPU-XVII/2019. Yang pada intinya Disdukcapil di seluruh Indonesia wajib mempercepat perekaman KTP elektronik bagi masyarakat yang masuk dalam usia wajib KTP," katanya, Rabu 3 April 2019.
Upaya yang harus dilakukan Disdukcapil, kata dia, yakni membuka pelayanan setiap hari hingga hari pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019, serta jemput bola ke daerah-daerah terpencil atau jauh jangkauannya.
"Hari Sabtu-Minggu serta hari-hari libur tetap melakukan pelayanan hingga tanggal 17 April nanti. Pelayanan kami buka setiap hari mulai pukul 09:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB," katanya.
• Disdukcapil Lampung Selatan Buka Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik Hari Ini Minggu 31 Maret 2019
Menurut dia, pelayanan nonstop dan maksimal yang dilakukan Disdukcapil tak lepas dari kepentingan untuk mensukseskan pemilu 2019.
Kegiatan ini juga untuk mengakomodasi hak masyarakat yang memilik hak memilih tetapi belum masuk dafrat pemilih tetap.
"Disdukcapil memfasilitasi warga negara yang masuk katagori pemilih tetapi belum terdata dalam DPT," katanya.
Pelayanan ini tidak hanya untuk perekaman dan pencetekan KTP elektronik tetapi dokumen adminduk lainnya seperti kartu keluarga dan akta kelahiran.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)